7 Fakta Menarik Seputar Gugatan Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil
- YouTube/DennySumargo
tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan publik figur yang selama ini dikenal harmonis dan sering menjadi panutan banyak orang, yaitu Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Atalia Praratya secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
Proses ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Agama Bandung, dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Berikut tujuh fakta penting yang perlu diketahui tentang perkembangan kasus ini hingga akhir 2025.
- Instagram Atalia Praratya
1. Pernikahan Panjang Hampir 29 Tahun
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil menikah pada 7 Desember 1996. Selama hampir tiga dekade, mereka membina rumah tangga yang tampak bahagia, dikaruniai dua anak biologis serta satu anak angkat.
Pasangan ini sering membagikan momen kebersamaan di media sosial, menjadikan mereka sebagai contoh keluarga ideal di mata publik.
2. Gugatan Resmi Diajukan Melalui Sistem Elektronik
Gugatan cerai diajukan oleh Atalia Praratya sekitar pertengahan Desember 2025 melalui sistem e-Court, dan langsung teregister di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. Proses pendaftaran dilakukan oleh tim kuasa hukum tanpa kehadiran langsung Atalia.
3. Sidang Perdana Berlangsung Tanpa Kehadiran Kedua Pihak
Sidang pertama digelar pada 17 Desember 2025 dengan agenda utama mediasi. Namun, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung.
Atalia sedang menjalankan tugas kedinasan sebagai legislator, sementara Ridwan Kamil berada di luar kota. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
4. Tim Kuasa Hukum yang Kuat dari Kedua Belah Pihak
Atalia diwakili oleh Debi Agusfriansa sebagai ketua tim, sementara Ridwan Kamil menggandeng tim besar yang dipimpin Wenda Aluwi, dengan total sekitar delapan pengacara. Kedua tim menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
5. Alasan Gugatan Tetap Menjadi Rahasia Pribadi
Materi dan alasan di balik gugatan cerai tidak diungkap ke publik karena bersifat privat dan dilindungi undang-undang. Pihak pengadilan serta kuasa hukum keduanya konsisten menjaga kerahasiaan ini, meski spekulasi beredar di masyarakat.
Load more