Reaksi Dedi Mulyadi setelah Resbob Diringkus Polisi di Semarang: Kan Kata Saya...
- Kolase Antara & Istimewa
"Kita ahli membunuh tanpa menyentuh," tegasnya.
Resbob Ditangkap Polisi di Semarang
- Tangkapan Layar
Belakangan ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar sukses meringkus Resbob. Penangkapan terhadap YouTuber itu berlangsung di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025) sore hari WIB.
Resbob langsung diboyong oleh polisi ke Jakarta. Foto-foto YouTuber itu telah diborgol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada malam hari WIB, juga merebak di media sosial.
Resbob hanya bisa menundukkan kepalanya sebelum dimasukkan ke dalam mobil. Kemudian, ia langsung dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah mengatakan, polisi mengeksekusi penangkapan Resbob setelah adanya aduan dari beberapa pihak.
Sebelumnya, advokat Arvio Pratama melaporkan Resbob ke Polresta Bandung. Selepas itu, kuasa hukum VPC, Ferdy Rizky Adilya juga membuat laporan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada laporan," kata Resza.
Resza menyampaikan bahwa, saat proses pencarian berlangsung, YouTuber bernama asli Muhammad Adimas Firdaus itu sempat kabur ke beberapa daerah sebelum diringkus di Semarang.
"Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," jelas Resza.
Resza menegaskan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sebagai menindaklanjuti konten siaran langsung di YouTube yang diduga telah melontarkan ucapan rasis kepada masyarakat Sunda.
"Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu," beber Resza.
Ia menambahkan, konten siaran langsung tersebut mengarahkan Resbob terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara laporan dari Viking telah tercatat di Polda Jabar dengan nomor perkara LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 dengan pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Resbob dinilai terancam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi elektronik mengandung ujaran kebencian hingga unsur SARA. YouTuber itu juga rentan terjerat paling maksimal hukuman enam tahun penjara.
Load more