News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hak Asuh Anak Inara Rusli Terancam Dicabut, Praktisi Hukum Beberkan Peluang Virgoun

Hak asuh anak Inara Rusli terancam dicabut, praktisi hukum ungkap peluang Virgoun setelah polemik asmara yang memicu sorotan publik. Simak penjelasannya!
Minggu, 7 Desember 2025 - 17:07 WIB
Inara Rusli dan Virgoun
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com/ Viva - Rizkya Fajarani/ Instagram @virgoun_

Dalam konteks hukum Islam, istilah mumayyiz berarti anak yang telah mampu membedakan mana yang baik dan buruk, biasanya berada di rentang usia 7 hingga 12 tahun. 

Sebelum mencapai tahap ini, hak asuh anak umumnya diberikan kepada ibu, sementara ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah dan menjamin kesejahteraan anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski hak asuh biasanya berada di tangan ibu, hal tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak dan tidak dapat berubah. 

Toni RM menjelaskan bahwa terdapat pengecualian yang memungkinkan hak asuh dicabut jika terdapat kondisi tertentu yang membahayakan anak.

Ia menyatakan, “Bisa saja. Ini diatur di dalam pasal 156 Kompilasi Hukum Islam dimana disebutkan bahwa apabila Pemegang hadhanah (hak asuh anak) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak Hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai Hak Hadhanah pula.”

Lebih lanjut, Toni memberikan contoh kondisi ekstrem yang dapat menjadi dasar pencabutan hak asuh,  “Nah, jadi hak asuh anak pada ibunya itu bisa dicabut bilamana ibunya tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya tersebut. Misalnya, ibunya gila. Kalau ibunya gila tentu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.”

Ia juga menambahkan, “Kemudian yang kedua, ibunya kejam. kejam, suka menganiaya. Ya, tentu kalau kejam suka menganiaya tentu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.”

Tak hanya merujuk pada Kompilasi Hukum Islam, ia juga mengaitkan dengan regulasi yang lebih luas dalam Undang-Undang Perkawinan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Toni RM mengutip, “ Selain diatur di dalam pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, juga diatur di dalam pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. di mana pada ayat satunya berbunyi, ‘Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih apabila A. Ia sangat melalaikan kewajibannya, B. ia berkelakuan buruk sekali.’”

Artinya, jika seorang orang tua terbukti melalaikan kewajiban merawat anak atau memiliki perilaku yang dinilai sangat buruk, maka hak asuh anak dapat dicabut secara hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT