ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nikah Siri dengan Inara Rusli Tak Sah di Mata Negara, Praktisi Hukum Sebut Insanul Fahmi Terancam 7 Tahun Penjara

Nikah siri Inara Rusli & Insanul Fahmi tak sah di mata hukum negara. Praktisi hukum menilai Insanul terancam hingga 7 tahun penjara dan Inara Rusli 9 bulan.
Minggu, 30 November 2025 - 14:00 WIB
Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @insanulfahmi @mommy_starla

tvOnenews.com - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan pengusaha Insanul Fahmi terus memanas. 

Laporan polisi yang diajukan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, pada 22 November 2025 ke Polda Metro Jaya mengacu pada Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. 

Namun, sejumlah praktisi hukum menilai ancaman pidana bagi Insanul Fahmi justru bisa jauh lebih berat karena status nikah siri yang diklaimnya tidak diakui sebagai perkawinan sah oleh negara.

Insanul Fahmi akhirnya angkat bicara melalui podcast dr. Richard Lee dan menyatakan bahwa ia telah menikah siri dengan Inara Rusli sejak Agustus 2025. 

Ia mengaku hubungan intim yang terekam CCTV terjadi setelah akad siri tersebut, sehingga menurutnya tidak termasuk perzinaan.

Namun, praktisi hukum Dedi DJ yang diwawancarai kanal YouTube Cumicumi menegaskan bahwa klaim nikah siri sama sekali tidak melindungi keduanya dari jerat pidana.

praktisi hukum
Tanggapan Praktisi Hukum, Dedi DJ soal Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (Sumber: YouTube Cumicumi)

“Nikah siri ini di dalam hukum negara kita itu tidak diakui secara administrasi. Jadi secara hukum positif ini hukum kita kan menganut Undang-Undang Dasar 1945 hukum positif artinya merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Undang-Nomor 1 tahun 1974,” ujar Dedi DJ.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 itu tidak ada perkawinan siri itu tidak ada ya. Perkawinan siri itu hanya di ee dalam konteks orang yang beragama Islam ya kan. itu diakui mungkin artinya gini pernikahan mereka secara agama tapi secara hukum negara itu mereka karena mereka tidak terdaftar tidak teregister secara administrasi mereka enggak ada maka mereka bukan suami istri ini konteks negara kita ya negara Indonesia itu hukum positif,” lanjutnya.

Ia menegaskan, “mereka mengatakan mereka nikah ini ya itu Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tidak mengacu tentang itu. Artinya mereka tetap bukan suami istri dalam perspektif hukum positif di Indonesia di negara kita.”

Dedi DJ juga mengingatkan bahwa ancaman pidana tidak berhenti di Pasal 284 KUHP saja.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT