Fadlun Balghoits Sebut Suami Poligami Tanpa Izin Istri Diperbolehkan Tuai Pro Kontra, Ustaz: Secara Hukum Boleh
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @helwabachmid_, @Official_fadlunbalghoits
tvOnenews.com - Fadlun Balghoits, istri pertama Habib Bahar bin Smith, ramai dibicarakan publik usai tampil di podcast dr. Richard Lee.
Dalam kesempatan itu, Fadlun akhirnya buka suara mengenai berbagai polemik rumah tangga Habib Bahar, terutama terkait pernikahan siri dengan Helwa Bachmid yang sempat mengaku ditelantarkan.
Dalam perbincangan yang tayang di kanal YouTube dr. Richard Lee, Fadlun menjelaskan bahwa dirinya sudah mengetahui suaminya memiliki tiga istri.
Ia bahkan menyebut pernikahan Bahar dengan Helwa dilakukan tanpa sepengetahuannya, namun ia tetap menerima hal itu dengan lapang dada.
Dr. Richard kemudian menanyakan hal yang menjadi perdebatan publik, yakni soal izin istri pertama dalam praktik poligami.
“Poligami kan memang diperbolehkan, tapi bukannya harus atas izin istri pertama, dan istri pertama yang memilihkan?” tanya dr. Richard Lee penasaran.
- YouTube/drRichardLee
Menanggapi hal itu, Fadlun mengatakan bahwa poligami memang tidak harus selalu sepengetahuan istri pertama. Menurutnya, pernikahan tanpa izin istri pun tetap sah selama niatnya benar dan dilaksanakan secara agama.
“Itu beda cerita lagi sih. Kalau saya sih ya sudah, Habibnya pengin, maksudnya lihat dari sudut perempuannya juga udah curhat segala macam, ya sudah,” kata Fadlun.
"Ada memang yang seperti itu juga (istri yang memilihkan), tapi kan pernikahan ini juga suami menikah tanpa izin istri pun tanpa harus minta izin enggak apa-apa," tambahnya.
Fadlun tetap berpendapat bahwa pernikahan suami dengan wanita lain tanpa izin istri pertama tetap sah secara agama.
"Maksudnya tanpa perlu izin istri, tapi alangkah lebih baiknya kalau ada izin. Tapi kalau enggak izin juga boleh, tetap sah,” tegasnya.
Pernyataan Fadlun ini sontak menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet setelah potongan videonya dibagikan oleh akun Instagram @ruangbibircom.
Banyak yang menilai pernyataan itu menyesatkan dan bisa disalahartikan.
“Sesat!” tulis akun selebgram Pitaapitadi kolom komentar.
“Waduh, enggak gitu Rasulullah ngajarin,” tulis Tika Ramlan atau Tika T2 ikut menanggapi.
Pernyataan itu rupanya pernah dibahas Ustaz Salim A. Fillah, yang juga sempat menjadi bintang tamu dalam podcast yang sama.
- YouTube/drRichardLee
Menurutnya, secara hukum syariat, izin istri pertama memang tidak menjadi syarat sah poligami.
Namun, secara etika dan tujuan pernikahan, hal tersebut bisa berdampak pada keharmonisan rumah tangga.
“Secara hukum, izin itu memang tidak harus. Izin itu tidak wajib. Tapi mau apa sih nikah lagi tuh?” ujar Ustaz Salim A. Fillah.
Dr. Richard kemudian menimpali, “Tapi bukannya harus izin?"
“Enggak, secara hukum,” jawab Ustaz Salim.
"Itu hikmahnya, emang nikah itu mau cari apa sih? Sakinah, mawaddah, warahmah. Emang bisa sakinah, mawaddah, warahmah kalau istrinya enggak ridha? Tujuan pernikahan jadi enggak tercapai, Dok," terangnya.
Ia juga menyoroti risiko besar ketika seorang laki-laki memutuskan berpoligami tanpa izin istri pertama.
Menurutnya, langkah seperti itu rentan memicu konflik baru dan justru menjauhkan dari esensi pernikahan itu sendiri.
“Kalau istri pertama tahu, belum tentu diizinin,” ujar dr. Richard.
“Ya itu berarti PR-nya laki-laki. Bahayanya memang dengan hukum seperti itu, kemudian mengatakan ‘lebih baik minta maaf daripada minta izin’. Tapi apa sih yang mau dicari dari pernikahan kalau justru menambah konflik?” tutur Ustaz Salim menjelaskan.
Ia menegaskan bahwa secara etika dan akhlak Islam, sebaiknya suami tetap meminta izin istri pertama sebelum menikah lagi, meski secara hukum tidak wajib.
Hal ini untuk menjaga keharmonisan, keadilan, dan kasih sayang di antara istri-istri yang ada.
Pernyataan Ustaz Salim ini menjadi penyeimbang di tengah perdebatan panas yang muncul usai pernyataan Fadlun viral. (adk)
Load more