Kisah Brigjen Pol Hendra Kurniawan Polisi yang Batal Dipecat Polri, Eks Bawahan Ferdy Sambo Pernah Terlibat di Kasus Pembunuhan Brigadir J
- kolase tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Siapa sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Perwira polisi yang batal dipecat Polri itu memiliki rekam jejak pernah menjadi anak buah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali disorot publik. Sebab ia batal dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kabar ini mencuat seusai diumumkan oleh sang istri, Amanda Seali Syah Alam di Instagram @sealisyah.
"Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH," tulis Amanda Seali dikutip tvOnenews.com, Jumat (14/11/2025).
Amanda menambahkan sang suami masih berada di tubuh Polri. Hanya saja harus menjalankan hukuman demosi selama sekitar delapan hingga sembilan tahun.
- Julio Trisaputra/tvOne
Hukuman demosi Polri merupakan bagian sanksi mutasi untuk anggota polisi. Bagi mereka yang terjerat hukum demosi bisa mengalami penurunan jabatan, penurunan eselon hingga tidak memiliki jabatan.
"Jadi anggota Polri tanpa jabatan," ujar istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan itu.
Kabar pembatalan pemecatan Hendra Kurniawan tak lekang dari kasus hukum yang menjerat kepadanya. Dia dahulu dikenal sebagai Perwira Tinggi Polri memiliki jabatan strategis.
Jabatan terakhir Hendra Kurniawan merupakan Kepala Biro Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020, bahkan pernah menjadi anak buah dari Irjen Ferdy Sambo.
Sayangnya jabatan tersebut tidak begitu cemerlang. Ia harus dinonaktifkan karena terlibat kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Kisah Brigjen Pol Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J
- kolase tvOnenews.com
Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengguncang publik sejak 8 Juli 2022. Kasus pembunuhan ini melibatkan Ferdy Sambo sebagai pemeran utama.
Kebetulan Irjen Ferdy Sambo saat itu dikenal sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Di kasus ini, Hendra Kurniawan ikut terlibat menjadi salah satu di antara enam tersangka.
Pasalnya kala itu, Hendra menghalangi upaya proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J. Ia melakukan obstruction of justice yang berarti menunda penyidikan dalam pengusutan kasus kematian tersebut, sehingga ia dinyatakan terbukti bersalah.
Hendra kebetulan berstatus anak buah langsung Ferdy Sambo. Ia juga menjadi bagian dari dua perwira tinggi Polri yang dihubungi Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hendra Kurniawan dan Kepala Biro Provos Polri, Brigjen Benny Ali mengungkapkan sejujurnya. Keduanya mendapatkan perintah secara langsung dari Saambo agar menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J di Biro Paminal.
Keduanya juga mendapatkan perintah dalam mengatur proses pengamanan para saksi di kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yang menjadi saksi, antara lain Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E.
Ironisnya, Hendra harus menjalankan skenario usai diperintahkan Sambo. Ia wajib mengalihkan agar rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah tidak menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hendra kemudian ditemani oleh belasan anggota Polri. Tujuannya adalah bertemu sekaligus menyekap ayah Yosua, Samuel Hutabarat dan keluarganya di Muuaro Jambi, Jambi.
Di kasus kematian ini, Hendra mendesak Samuel dan keluarga agar menerima cerita terkait kronologi pembunuhan palsu Brigadir J dari skenario Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan dalam persidangan mengungkapkan dirinya terlibat dalam penyisiran CCTV, sehingga harus melakukan koordinasi dengan AKBP Ari Cahya Nugraha.
Dari situlah, dua CCTV di rumah dinas Kasatreskrim Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dan di area lapangan basket dicopot oleh Agus dan Irfan atas perintah dari Hendra. Setelah itu rekaman CCTV dihapus oleh anak buah Hendra.
Hendra Kurniawan yang menyabet gelar jenderal bintang satu saat itu harus menerima hukuman pencopotan dari jabatannya. Ia pun mendapat posisi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Kabar pencopotan jabatan Hendra akibat terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Selain pencopotan jabatan, Hendra divonis oleh Majelis Hakim berupa 3 tahun penjara dan denda Rp27 juta.
Bebas Bersyarat
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri itu resmi bebas bersyarat berdasarkandari hasil Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024.
Kabar pembebasan bersyarat tersebut setelah Hendra menjalankan hukuman ter tanggal 2/3 masa pidana pada 2 Juli 2024. Tetapi ia tetap harus melaporkan kepada Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
(hap)
Load more