Dari Mana Chiko Dapatkan Foto-foto Siswa SMAN 11 Semarang yang Dijadikan Konten Porno AI? Ternyata Modusnya...
- @fakta.indo
Jakarta, tvOnenews.com – Siapa sangka Chiko Radityatama Agung Putra (CRAP) tersangka kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI), ternyata merupakan anak seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polrestabes Semarang.
Diketahui, ibu Chiko merupakan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang menjabat salah satu posisi penting di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang.
Pangkat AKP sendiri merupakan jenjang perwira pertama dengan tanda tiga balok emas di pundak.
Sementara itu, ayah Chiko juga seorang polisi yang berdinas di Polres Semarang.
- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa Chiko merupakan anak dari pasangan anggota Polri.
“Iya, salah satu orang tuanya perwira di Polrestabes Semarang yang memiliki jabatan tertentu, tapi kami jamin tidak akan mempengaruhi kasus ini,” tegasnya, Selasa (11/11/2025).
Kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) ini mulai ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah sejak Rabu (15/10/2025).
Penyidik memanggil sejumlah korban untuk dimintai keterangan pada Senin (20/10/2025) dan Rabu (22/10/2025).
Hingga kini, 10 orang telah diperiksa, terdiri dari tujuh korban yang didampingi kuasa hukum Jucka Rhajendra, serta tiga saksi lain yang terkait dengan kasus ini.
Meski orang tuanya anggota Polri, para korban tetap melanjutkan proses hukum dan telah membuat laporan resmi ke Polda Jawa Tengah.
Mereka merasa dirugikan karena wajahnya dimanipulasi menggunakan teknologi AI hingga menjadi konten pornografi tanpa izin.
Kuasa hukum korban Jucka Rhajendra menegaskan pihaknya tidak melihat latar belakang keluarga pelaku sebagai hal relevan.
“Kami tidak peduli siapa orang tuanya. Yang jelas, keadilan harus ditegakkan dan pelaku harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya mendampingi 15 korban yang berani bersuara.
“Kami yakin polisi tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, terungkap pula cara Chiko memperoleh foto-foto korban. Menurut kuasa hukum korban Bagas Wahyu Jati, pelaku mendapatkan foto korban dari acara sekolah serta media sosial.
Diduga Chiko mengunduh foto dari link Google Drive yang dibagikan panitia acara kepada seluruh pelajar.
“Kami menduga terduga pelaku mengambil foto dari saluran Google Drive yang dibuka untuk umum,” ungkap Bagas.
Selain itu, pelaku juga mengambil foto dari akun Instagram sejumlah pelajar, termasuk yang tidak ia kenal secara pribadi.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025), polisi akhirnya menetapkan Chiko sebagai tersangka.
"CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Artanto.
Hasil gelar perkara menunjukkan, Chiko terbukti memanipulasi wajah korban menjadi konten bermuatan pornografi dan mengunggahnya ke media sosial.
“Gelar perkara dilakukan setelah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka,” jelasnya.Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil analisis ponsel tersangka yang diperiksa di Laboratorium Forensik.
- Freepik
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE, dan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan di ruang digital.
“Ancaman pidana 6 tahun sampai 12 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp12 miliar,” ujar Artanto.
Polisi berencana memanggil Chiko sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Namun, belum dipastikan apakah akan langsung dilakukan penahanan.
“Chiko saat ini berada di rumah orang tuanya. Kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka,” imbuh Artanto.
Ia menegaskan, penyidik tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara ini, meski pelaku merupakan anak polisi.
Kuasa hukum korban Jucka Rhajendra mendesak agar polisi segera melakukan penahanan.
“Para korban sudah tahu Chiko jadi tersangka. Tapi mereka meminta agar tersangka segera ditahan dan kasus ini cepat dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Jucka mengungkapkan korban Chiko mencapai puluhan orang, namun baru belasan yang berani melapor. Polisi sejauh ini memeriksa empat korban utama yang mengalami dampak paling parah.
Ia juga berharap penetapan tersangka ini menjadi bahan pertimbangan bagi Universitas Diponegoro (Undip), tempat Chiko menempuh pendidikan, untuk memberikan sanksi akademik.
“Kami harap Undip bisa memberikan sanksi tegas kepada tersangka,” tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban berani buka suara di media sosial.
Chiko kemudian mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka pada 14 Oktober lalu.
Dalam aksinya, Chiko mengedit wajah para korban yang mayoritas pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menjadi konten foto dan video pornografi berbasis AI.
Jumlah konten yang dibuatnya mencapai ribuan file dan melibatkan puluhan hingga ratusan korban perempuan.
Load more