Viral, Melda Safitri Diisukan Diceraikan Setelah Suami Lolos P3K: Ini Penjelasan Aturan Gaji PPPK yang Bercerai
- Facebook/Safitri Alshop Aceh
tvOnenews.com - Kisah rumah tangga Melda Safitri belakangan ini jadi perbincangan warganet di media sosial usai tersiar kabar bahwa dirinya diceraikan setelah sang suami lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kisah ini menjadi viral setelah beredar video yang memperlihatkan Melda bersama kedua anaknya tampak membawa tas besar hendak pindah dari rumah kontrakannya.
Usut punya usut, perpisahan Melda dan sang suami bermula dari pertengkaran kecil yang terjadi pada bulan Agustus 2025 lalu.
- Istimewa
Â
Saat itu, sang suami yang baru pulang tidak menemukan lauk di meja makan. Hal tersebut memicu pertengkaran antara Melda dan suami.
"Kejadian tanggal 14 hari Kamis. Dia pulang dari tempat mamanya, da ke rumah, dia buka meja makan tapi enggak ada makanan. Dan saya pun lagi jualan," kata Melda, dikutip dari YouTube Denny Sumargo, Senin (27/10/2025).
Siapa sangka, pertengkaran tersebut ternyata memancing percekcokan yang lebih besar hingga berujung pada ucapan cerai.
"'Melda kamu saya ceraikan 1, 2, 3,' di tanggal 15 tersebut," cerita Melda.
Setelah itu, mereka pun memutuskan untuk berpisah. Melda pun pilih untuk kembali ke rumah orangtuanya.
Di tengah suasana hatinya yang masih kacau, Melda mendengar kabar bahwa sang suami mendapat SK PPPK.
"Enggak lama setelah itu, tanggal 17 dia menerima SK, SK dari PPPK," ucapnya.
Kisah Melda langsung jadi perbincangan warganet. Publik menilai bahwa perpisahan mereka hanya selang beberapa hari dengan proses pelantikannya.
Tak sedikit pula yang mengait-ngaitkan dua hal tersebut, hingga membuat banyak orang merasa geram.
Di tengah kisruh rumah tangga Melda Safitri dengan sang suami, lantas bagaimanakah ketentuan gaji PPPK yang bercerai?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, secara hukum, gaji PPPK adalah hak pegawai yang bersangkutan, bukan hak bersama dalam konteks perkawinan.
Jadi, meskipun sudah bercerai, PPPK tetap berhak menerima seluruh gaji bulanannya seperti biasa.
Selama perjanjian kerja masih berlaku dan PPPK masih aktif bekerja, maka gaji tetap dibayarkan seperti semestinya.
Load more