Prabowo Naikkan Gaji PNS, Ini Simulasi Nominalnya, Golongan IV Bisa Tembus Rp5,6 Juta per Bulan
- Kominfo | Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kabar menggembirakan datang untuk jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah akhirnya mengesahkan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang langsung ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini mulai berlaku per Oktober 2025, namun selisih kenaikan akan dibayarkan secara rapel dua bulan sekaligus pada November 2025. Artinya, ASN bisa menerima tambahan gaji dobel di akhir tahun.
- ANTARA
Berapa Besar Kenaikannya?
Pemerintah membagi kenaikan berdasarkan golongan:
Golongan I & II naik 8%
Golongan III naik 10%
Golongan IV naik 12%
Kenaikan ini khusus untuk gaji pokok, sementara tunjangan kinerja (tukin) masih menunggu evaluasi masing-masing kementerian dan lembaga.
Simulasi Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Kenaikan
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS saat ini berada di kisaran berikut:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
- Antara
Jika dihitung dengan skema kenaikan baru:
Golongan II terendah: Rp2.184.000 + 8% = Rp2.358.720
Golongan III contoh gaji Rp3.000.000 + 10% = Rp3.300.000
Golongan IV contoh gaji Rp5.000.000 + 12% = Rp5.600.000
Dengan kata lain, kenaikan gaji PNS bisa mencapai Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Pensiunan Belum Kebagian
Meski disambut positif, ada satu catatan penting: kenaikan ini belum berlaku untuk pensiunan PNS.
Pemerintah menyatakan kajian penyesuaian tunjangan pensiun masih dalam proses di Kementerian PAN-RB dan BKN.
Lebih jauh, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengingatkan bahwa meski Perpres sudah diteken, realiasi tetap bergantung pada kesiapan anggaran negara.
“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Dalam RKP bisa saja ada rencana, tetapi belum tentu langsung terlaksana di tahun bersangkutan,” tegas Qodari.
Load more