Alasan Ini buat Pembacaan Talak Pratama Arhan Diwakilkan Kuasa Hukum, PA Putuskan Cerai Talak Satu Raj'i
- dok.kolase tvOnenews.com/instagram Arhan dan Azizah
Jakarta, tvOnenews.com- Rumah tangga Pratama Arhan dengan Azizah Salsha telah resmi bercerai. Kabar ini sekalian menjawab banyak pertanyaan selama ini atas spekulasi yang berkembang di media sosial (Medsos).
Namun dalam proses perceraian Pratama Arhan dengan Azizah Salsha terkesan buru-buru, dan diputuskan secara resmi hanya dengan waktu satu bulan.
Bahkan yang terbaru, Pratama Arhan bacakan talak cerai terhadap Azizah Salsha dibaca secara diwakilkan oleh kuasa hukum. Kok bisa?.
- dok.kolase tvOnenews.com/instagram Arhan dan Azizah
Bukan tanpa sebab, kuasa hukum Pratama Arhan, Singgih Tomi Gumilang dan Adinda menyampaikan alasannya.
Pertama disampaikan Adinda, Pratama Arhan yang diketahui sebagai pelapor atau penggugat cerai berhalangan hadir karena ada pertandingan yang tidak bisa dilewatkan.
Pihak klub juga tidak memberikan izin untuk Arhan izin menghadiri persidangan untuk baca talak.
"Hari ini client kami tidak bisa hadir karena persiapan pertandingan Asian Elite Cup 2 di Bangkok yang dilaksanakan pada 1 Oktober," jelas Adinda, dikutip dari video insertlive, Selasa (30/9).
"Karena juga dari pihak klubnya tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia," sambung Kuasa Hukum.
Kedua, dari pemohon yakni Arhan diwakilkan oleh kuasa hukum beragama islam.
Sehingga pembacaan talak itu bisa dilakukan, oleh kuasa hukum sendiri, Singgih Tomi Gumilang.
"Pembacaan talak tadi diwakilkan oleh saya, sebagai kuasa hukum yang beragama Islam dan memastikan pihak termohon dalam keadaan suci, lalu perceraian menjadi sah ikrar talaknya tadi juga dituntun hakim," ungkap Singgih sebagai kuasa hukum Arhan.
Lebih lanjut, kata Adinda yang menyambung pembicaraan Singgih bahwa perpisahan pemain timnas indonesia ini merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Adinda menjelaskan, baik Arhan ataupun Azizah, sudah sama-sama sepakat untuk membuka lembaran baru dalam hidup mereka.
"Langkah ini diambil, setelah melalui kesepakatan dan kemufakatan antara pihak pemohon, pihak termohon, dan keluarga para pihak," jelasnya.
Seperti diketahui, permohonan cerai Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha tercatat dalam nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Kata Singgih pembacaan ikrar yang diwakilkan sudah dituntun oleh Hakim pengadilan. Talaknya diputuskan dengan talak satu raj'i.
"Jadi dengan pembacaan ikrar hari ini, maka selesai sudah juga rangkaian persidangan. Dengan itu, hubungan pernikahan telah berakhir antara permohonan arhan dan termohon Azizah dengan cerai talak.
"Intinya, penutupnya, Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan talak satu raj'i terhadap saudari, terhadap ibu Azizah Rosiade," katanya.
Perlu diketahui, ini bermula ketika Pratama Arhan resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada 1 Agustus 2025.
Kemudian, keputusan cerai Pratama Arhan dengan Azizah Salsha disampaikan Agustus lalu, yang diputuskan secara verstek pada Agustus lalu. Sebab keduanya tidak hadir dalam persidangan.
Sebagai tambahan informasi, kalau talak raj’i dikutip dari laman Mahkamah Agung, disebut talak yang bila dilakukan oleh suami, ia masih diperbolehkan untuk merujuk istrinya dalam masa iddah tanpa perlu melakukan akad nikah baru, meskipun istrinya tersebut tidak rela.
Hal ini terjadi, setelah jatuhnya talak satu dan dua raj’i, dan rujuk dilakukan sebelum berakhirnya masa iddah. Adapun jika masa iddah telah usai, talak raj’i, berbalik hukumnya menjadi seperti talak ba’in dan suami tidak memiliki hak untuk merujuk istrinya yang telah ia talak kecuali dengan akad baru.(klw)
Load more