Ternyata 2 Kasus Ini Pernah Jerat Hercules, Eks Preman Tanah Abang Itu Sampai Masuk Penjara
- dok.kolase tvOnenews.com/antara-viva.co.id
Jakarta, tvOnenews.com- Mantan preman Jakarta, Hercules masih populer sampai sekarang. Dia dikenal sebagai pentolan Tanah Abang.Â
- dok.kolase tvOnenews.com/antara-viva.co.id
Â
Nama Hercules kembali menjadi ramai, sebab beberapa waktu lalu menyinggung Sutiyoso. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebut 'Bau Tanah'.Â
Sontak Hercules menuai kritikan dan viral dimedia sosial (Medsos). Permasalahan itupun sudah mencapi saling memaafkan.Â
Hercules juga, dikenal sebagai Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB Jaya) yang hadir diberbagai daerah.Â
- Youtube GRIB TV
Â
Sehubungan dengan ini, banyak juga yang penasaran akan rekam jejak Hercules sebagai penguasa Tanah Abang yang kini hidupnya sudah hijrah.
Berikut 2 kasus Hercules yang membuatnya sampai masuk penjara, antara lain:Â
1. Penguasa Lahan di Kalideres
Kasus lama yang pernah menjerag Hercules sampai Masuk sel tahanan ialah penguasaan lahan di Kalideres.
Dia ditangkap atas kasus penyerangan kompleks ruko di Jakarta Barat, pejuang pro NKRI di saat ada ketegangan Timor-timor ini ditangkap polisi pada Rabu (21/11/2018) lalu.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018) bahwa Hercules ditangkap terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.Â
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila Alam oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ungkapnya.
Atas kejadian itu, Hercules saat itu resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Hercules juga pernah ditahan karena Pencucian Uang. Dia melakukan pencucian dan pemerasan uang terhadap Direktur PT Multi Tjakra Strategi bernama Sukanto Tjakra sejak 2006 hingga 2013.Â
Tepat pada tanggal 8 Mei 2014, Hercules divonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider hukuman penjara 3 bulan.
Selain itu, ia juga melakukan pemerasan kepada Direktur PT Multi Tjakra Strategi yakni Sukanto Tjakra, dan menakut-nakuti dengan kekuasaannya sebagai preman meminta sejumlah uang kepada Sukanto Tjakra.(klw)
Load more