Menkeu Purbaya Singgung Pendapatannya Turun Sejak Jadi Menteri, Segini Gajinya Saat di LPS, Angkanya Capai…
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
tvOnenews.com - Pengakuan jujur datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam sebuah forum publik, Purbaya blak-blakan membandingkan pendapatannya saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan setelah resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan RI.
Topik ini langsung menjadi sorotan publik karena jarang sekali pejabat tinggi negara berbicara terbuka mengenai pendapatan pribadinya.
Terlebih lagi menyebut gajinya sebagai menteri justru lebih kecil dibanding masa jabatan sebelumnya.
Dalam forum Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa awalnya menekankan rasa syukurnya mendapat kepercayaan sebagai Menteri Keuangan.
Ia menyebut jabatan tersebut memberinya kesempatan berkontribusi lebih besar bagi bangsa, meski pada akhirnya mengungkap sisi lain yang cukup mengejutkan.
“Saya bersyukur ditunjuk sebagai Menteri Keuangan. Mungkin di posisi ini saya bisa berkontribusi lebih banyak dibanding di LPS,” ucap Purbaya.
Namun, dengan nada santai, ia kemudian menyinggung fakta bahwa pendapatannya justru menurun drastis ketika pindah jabatan.
“Tapi, di sana (LPS) gajinya gede. Saya menikmati betul kerja di LPS 5 tahun, gaji gede, nggak ada bank gede yang bangkrut jadi nganggur,” ujarnya sambil berkelakar.
Purbaya kemudian menambahkan pengakuan blak-blakan ketika pertama kali resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan.
“Jadi, waktu dilantik jadi Menteri Keuangan saya tanya ke Sekjen, eh gaji di sini berapa? Sekian. Waduh turun gue,” ucapnya, yang langsung mengundang tawa audiens.
Ia menutup pernyataannya dengan kalimat yang kini ramai diperbincangkan di media sosial.
“Gengsinya lebih gede, tapi sepertinya gajinya lebih kecil," ungkapnya.
Pernyataan tersebut tentu membuat publik penasaran, sebenarnya berapa besar gaji seorang menteri dibandingkan dengan gaji pimpinan LPS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri di Indonesia hanya Rp5.040.000 per bulan.
Namun, jumlah ini masih ditambah dengan tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Tidak berhenti di situ, Menteri Keuangan juga mendapat tunjangan kinerja (tukin).
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017, Menkeu berhak atas 150 persen dari tukin tertinggi di Kementerian Keuangan.
Load more