Fix Jadi Menpora! Erick Thohir Tampil Berjas di Istana, Segini Gaji dan Tunjangannya
- dok.kolase tvOnenews.com /YouTube sekertariat negara
Jakarta, tvOnenews.com- Kabar terbaru dari Erick Thohir, yang kini telah dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
- dok.kolase tvOnenews.com /YouTube sekertariat negara
Erick Thohir sebelumnya, dikabarkan sudah menjabat sebagai Menteri, namun Menteri BUMN. Juga menjabat sebagai Ketua persatuan sepakbola Indonesia (PSSI).
Sebagaimana diketahui, Erick Thohir yang kini sudah menjadi Menpora, belum diketahui apakah masih menjabat sebagai Ketua Umum PSSI? hal ini masih menunggu.
Sehubungan dengan ini, Erick Thohir menggantikan Dito Ariotedjo yang dicopot pada Senin (8/9/2025) lalu. Maka posisi Menpora sempat kosong selama satu pekan.
- tvonenews.com - Maulana Yusuf
Dengan demikian, pelantikan Erick Thohir dilakukan Presiden Prabowo Subianto ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Erick Thohir di Istana Negara, Jakarta Pusat, disiarkan langsung diYouTube Sekretariat Presiden, Rabu (17/9/2025).
Lantas, berapakah gaji Erick dan apa saja tunjangannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)?
Perlu diketahui, tunjangan dan gaji menteri seperti Erick Thohir sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 68 Tahun 2001.
Sehingga dengan Keppres ini, menteri seperti Erick Thohir akan menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya. Sedangkan gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Diketahui juga, sebagai menteri mendapatkan sejumlah fasilitas negara lainnya. Gaji dan tunjangan, belum termasuk untuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler.(klw)
Load more