'Emoh' Mundur dari Jabatan, Memangnya Berapa Gaji Sudewo Sebagai Bupati Pati? Terungkap Ternyata Setahun Kantongi Duit Sebesar...
- Tangkapan layar - tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memadati area depan Kantor Bupati pada Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Bupati Sudewo mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta segera turun dari jabatannya.
Aksi yang awalnya berlangsung damai memanas setelah terjadi kericuhan. Sebuah mobil polisi dibakar, bahkan sandal dilempar ke arah Sudewo.
Pemicu ketegangan ini adalah pernyataan Bupati Pati Sudewo yang menantang warganya terkait penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
- Tangkapan Layar
"Meskipun 50 ribu orang turun ke jalan menentangnya, saya tidak akan menarik kembali kebijakan itu," tegas Sudewo.
Kebijakan tersebut kini memang sudah dibatalkan. Namun, gelombang desakan agar Sudewo mundur justru semakin kencang.
Pantauan tvOnenews.com di lokasi, Sudewo belum menunjukkan tanda-tanda untuk melepas jabatan.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan saya akan berbuat yang lebih baik lagi," katanya.
Gaji dan Tunjangan Bupati
Secara nominal, gaji pokok Sudewo sebagai Bupati Pati tak jauh berbeda dengan pegawai pada umumnya di wilayah tersebut.
Besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Mengacu aturan itu, Sudewo menerima gaji pokok sekitar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakil bupatinya Rp1,8 juta per bulan. Dalam setahun, gaji pokok Sudewo mencapai Rp25,2 juta.
Namun, tunjangan yang diterimanya jauh lebih besar. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, Sudewo berhak atas tunjangan jabatan sekitar Rp3,78 juta per bulan, tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, serta tunjangan ketenagakerjaan seperti PNS lainnya.
Ia juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Fasilitas lain yang melekat pada jabatan bupati mencakup rumah dinas, kendaraan dinas, serta biaya operasional yang nilainya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk Pati, jumlahnya berkisar dari Rp125 juta hingga lebih dari Rp600 juta per tahun.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025, Sudewo memiliki total kekayaan sebesar Rp31,51 miliar. Kekayaannya terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, aset bergerak, surat berharga, serta kas dan setara kas.
- istimewa
Rincian Harta Kekayaan Sudewo
Tanah dan Bangunan: Total Rp17,03 miliar, tersebar di Surakarta, Yogyakarta, Depok, Bogor, Pacitan, dan Tuban. Termasuk properti di Bogor senilai Rp3,6 miliar dan bangunan di Depok Rp1,5 miliar.
Kendaraan: Nilai total Rp6,33 miliar, meliputi:
BMW X5 2023 (Rp1,9 miliar)
Toyota Alphard 2024 (Rp1,7 miliar)
Toyota Land Cruiser 2019 (Rp1,9 miliar)
Mitsubishi Pajero Sport 2019 (Rp287 juta)
Toyota Harrier 2014 (Rp400 juta)
Toyota Innova 2013 (Rp120 juta)
Harta bergerak lainnya: Rp795 juta
Surat berharga: Rp5,39 miliar
Kas dan setara kas: Rp1,96 miliar
- Antara
DPRD Bentuk Pansus Hak Angket
Merespons gejolak publik, DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menegaskan bahwa syarat formal usulan hak angket telah terpenuhi.
“Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita sepakati penjadwalan dan usulan angket,” ujarnya.
Ali menambahkan, seluruh proses akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak angket ini akan memfokuskan penyelidikan pada kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang sempat memicu protes besar-besaran, meski akhirnya dibatalkan.
Kekecewaan warga yang meluas kini bergeser menjadi tuntutan pemakzulan Bupati Pati tersebut.
Load more