Sindiran Keras Anggota Hercules ke BMKG soal Pemindahan Hak Lahan dari Ahli Waris, GRIB Jaya Sebut Kebohongan Publik
- Kolase tangkapan layar YouTube & tvOnenews.com/Julio Tri Saputra
"BMKG mengambil jalan pintas bertanya tentang eksekusi kepada kepala Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, kemudian dibalas oleh kepala. Pada intinya sudah tidak perlu perintah surat eksekusi," bebernya.
Dengan modal Putusan PK 2007 dan pendapat kepala pengadilan, kata dia, BMKG belum bisa ambil alih lahan dari ahli waris karena belum ada perintah eksekusi yang sah.
Ia menambahkan, BMKG merasa kuat terhadap surat eksekusi tersebut yang mengartikan lahan 127.780 meter persegi sudah berpindah hak kepemilikan.
"Ini sebuah kebohongan publik, sejak kapan hak kepemilikan berubah dari ahli waris kepada BMKG?," tukasnya.
Artinya, GRIB Jaya menganggap perlindungan dari pihaknya kepada ahli waris atas dasar belum ada surat perintah eksekusi secara legal.
Maka dari itu, GRIB Jaya tidak terima atas penggusuran lahan secara paksa, hingga dijuluki telah melakukan aksi premanisme yang padahal sedang melindungi ahli waris.
(hap)
Load more