Di Luar Prediksi, GRIB Jaya Palak BMKG Rp5 Miliar Buntut Pendudukan Lahan Negara, Netizen: Gak Kerja Dapat Komisi
- Kolase tvOnenews.com/Rika Pangestri & Tangkapan layar YouTube
tvOnenews.com - GRIB Jaya, organisasi masyarakat (ormas) pimpinan eks preman Tanah Abang, Hercules, kembali menjadi sorotan.
Kali ini mereka berurusan dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait pendudukan lahan di kawasan Tangerang Selatan.
Diketahui, lahan tersebut sebenarnya dimilik oleh BMKG. Namun, karena diduduki oleh ormas GRIB Jaya, BMKG pun lalu melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
- Youtube GRIB TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu dibuat pada tanggal 3 Februari 2025.
"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," kata Ade Ary kepada awak media pada Jumat (23/5/2025).
Dalam laporan tersebut ada enam orang yang dilaporkan dan disebut sebagai anggota GRIB Jaya. Keenam orang tersebut berinisial H, AV, K, B, MY.AV, K, dan MY.
Ade Ary mengatakan, bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman. Mereka memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Ini sudah merupakan bagian dari sasaran target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas," ungkapnya.
- Instagram GRIB Jaya
Tak sampai di situ, BMKG juga menyebut bahwa ormas tersebut bahkan sempat 'memalak' uang ganti rugi sebesar Rp5 miliar, agar mau meninggalkan lokasi tersebut.
Tak menunggu waktu lama, masalah BMKG dengan GRIB Jaya pun langsung menuai sorotan banyak orang, termasuk netizen di media sosial.
Dalam akun Instagram @makassar_iinfo yang mengunggah pemberitaan terkait permintaan ganti rugi Rp5 miliar oleh GRIB Jaya kepada BMKG pun ramai-ramai dikomentari oleh netizen.
Mereka menuliskan komentar sindiran terhadap ormas tersebut yang justru balik meminta ganti rugi. Padahal, tanah tersebut adalah milik BMKG.
"Enak sekali tidak kerja dapat komisi lama lama saya bikin ormas juga ini," tulis salah satu netizen.
"Enak juga ya. Sekalian tuh lapangan monas, lumayan tuh luasnya, tempat elit lagi bisa dapat 100M tuh tebusannya."
- Instagram/makassar_iinfo
"Tidak tahu diri. Sudah bukan tempatnya malah memalak pula agar pindah."
"Pemerasan. MEMANG ORMAS ORMAS INI GAK ADA GUNANYA."
"Emang ga ada gunanya. Kerjaannya ya gitu nyaplok tanah orang yang kosong tidak dihuni pemilik sahnya," komentar netizen lainnya.
Tanah yang memiliki luas sekitar 12 hektare itu tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000, serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.
- Istimewa
Sayangnya, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai pada bulan November 2023 lalu, proyek tersebut terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas.
Mereka memaksa untuk menghentikan konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.
Ormas tersebut juga dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan yang secara sah dimiliki oleh BMKG tersebut. (ism)
Load more