News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Pacar Bersaksi di Persidangan: P.Diddy Diduga Memerkosa dan Menyiksa Selama Hubungan

Cassie bersaksi di pengadilan bahwa P. Diddy memerkosa dan menyiksanya selama hubungan mereka, di tengah persidangan kasus pidana berat yang dapat membuat Diddy dipenjara seumur hidup.
Kamis, 15 Mei 2025 - 12:13 WIB
Kasus Pesat Seks P Diddy
Sumber :
  • VIVA

New York, tvOnenews.com – Casandra Ventura, penyanyi R&B yang dikenal sebagai Cassie, bersaksi di pengadilan bahwa Sean “Diddy” Combs memerkosanya pada 2018, setelah hubungan mereka yang berlangsung lebih dari satu dekade berakhir.

Kesaksian ini diberikan dalam sidang pidana Diddy yang kini menghadapi lima dakwaan berat, termasuk konspirasi pemerasan, perdagangan seks, dan eksploitasi seksual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cassie mengatakan bahwa ia menggugat Combs secara perdata pada November 2023, dan kasus tersebut berakhir dengan penyelesaian senilai USD 20 juta, hanya 24 jam setelah gugatan diajukan.

Di hadapan juri, Cassie menggambarkan Diddy sebagai sosok kasar yang sering menyiksa secara fisik dan psikologis. Ia menceritakan tentang “Freak Offs”, pesta seks yang dipenuhi narkoba, di mana Combs disebut memukul, mengancam, dan mempermalukannya. Bahkan, Combs disebut sempat mengancam akan menyebarkan video intim mereka untuk menghancurkan kariernya.

“Saya tidak bisa lagi menanggung rasa malu dan bersalah ini,” ujar Cassie sambil menahan tangis. “Saya datang untuk melakukan hal yang benar.”

Cassie juga mengungkap bahwa mobilisasi untuk bersaksi dimulai setelah ia menjalani rehabilitasi dan terapi trauma selama sembilan bulan akibat kilas balik mengerikan atas kekerasan yang ia alami.

Jaksa memperlihatkan kepada juri foto-foto memar dan luka yang diambil ibunda Cassie, serta cuplikan dari pesta "Freak Offs" yang mengejutkan sebagian anggota juri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Combs, pendiri label Bad Boy Records dan tokoh penting di industri hip-hop, mengaku tidak bersalah. Jika terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, pria 55 tahun ini terancam hukuman penjara minimal 15 tahun hingga seumur hidup.

Persidangan ini diperkirakan berlangsung hingga dua bulan. Combs saat ini ditahan di Brooklyn. Ia juga menghadapi puluhan gugatan sipil lain dari pria dan wanita yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual, yang seluruhnya dibantah oleh tim kuasa hukumnya. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT