Terjerat Kasus Prostitusi, Rapper P Diddy Divonis 50 Bulan Penjara dan Denda Rp8,2 Miliar
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Rapper populer asal Amerika Serikat (AS) Sean "Diddy" Combs atau P Diddy dijatuhi hukuman penjara 50 bulan atau empat tahun dua bulan ditambah denda 500.000 dolar AS (sekitar Rp8,2 miliar) karena dinilai bersalah dalam dua dakwaan terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi.
Adapun P Diddy menghadapi dua dakwaan yang melibatkan korban, yaitu mantan pacarnya Cassandra Cassie Ventura dan seorang lainnya yang disamarkan sebagai Jane Doe.
Melansir Variety pada Jumat (3/10/2025), P Diddy telah mendekam di tahanan selama 12 bulan sebelum sidang putusan.
Adapun masa penahanan itu dihitung sebagai bagian dari hukuman penjara 50 bulan.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (3/10/2025) waktu setempat, Hakim Arun Subramanian menekankan pengadilan harus mempertimbangkan riwayat dan karakteristik pribadi P Diddy ketika menentukan berapa lama ia harus mendekam di balik jeruji besi.
Dia menyoroti pencapaian karier rapper tersebut dan dampaknya terhadap komunitas Kulit Hitam, kegiatan filantropi P Diddy dan perilakunya sebagaimana diperinci dalam persidangan pidana selama delapan minggu di mana 34 saksi menuduhnya melakukan kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual.
"Kami melihat video pemukulan brutal Anda terhadap Ventura," kata Subramanian merujuk pada rekaman CCTV hotel tahun 2016.
Dia menyebut P Diddy melakukan pelanggaran serius yang menyebabkan dua perempuan terluka parah.
Selaku terdakwa, hakim mengatakan kepada P Diddy bahwa dia tidak akan bisa menghapus kejahatannya dan perilakunya pada masa lalu akan selamanya dikaitkan dengannya.
Akan tetapi, Subramanian mengatakan kepadanya bahwa ia dapat mengabdikan masa depannya untuk mendukung para korban kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelum putusan dibacakan, P Diddy memohon belas kasihan kepada hakim dalam pidato panjang penuh air mata.
Dia berterima kasih kepada hakim dan menyampaikan permintaan maaf kepada korbannya.
Ia juga meminta maaf kepada ibunya dan mengatakan bahwa sebagai anak tunggal dia telah mengecewakan ibunya.
P Diddy memohon keringanan hukuman kepada hakim agar dia bisa segera kembali bersama dengan keluarganya. P Diddy pun bersumpah tidak akan melakukan kekerasan kepada orang lain lagi. (ant/nsi)
Load more