Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka Setelah Terbukti Selingkuhi Baim Wong, Hakim Putuskan Dia...
- kolase tim tvOnenews
tvOnenews.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven telah melakukan pelanggaran berat dalam rumah tangganya dengan Baim Wong. Model profesional tersebut terbukti berselingkuh.
Melalui putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri nusyuz, yakni seorang istri yang tidak menaati pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap istrinya.
Keputusan itu diambil berdasarkan tuduhan perselingkuhan yang diajukan oleh Baim Wong dalam permohonan cerai terhadap Paula Verhoeven yang telah didaftarkan sejak 7 Oktober 2025.
- kolase tim tvOnenews
Setelah melalui rangkaian sidang dan pemeriksaan bukti, hakim memutuskan bahwa tuduhan tersebut terbukti dan sah menurut hukum.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana menyatakan bahwa dalil yang disampaikan oleh Baim Wong sebagai pemohon terbukti, maka dari itu gugatannya dikabulkan.
"Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," ujarnya, membacakan putusan perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Oleh karena itu, Paula dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah, yakni nafkah tunjangan bagi istri yang diceraikan selama masa menunggu.
Selain itu, tuntutan yang dilayangkan Paula seperti nafkah anak dan nafkah madhiyah juga ikut digugurkan oleh hakim.
Diketahui, sebelumnya Paula menuntut nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, hingga nafkah madhiyah total Rp800 juta.
- Kolase tvOnenews.com
Namun, berdasarkan hukum Islam, istri yang berada dalam kondisi nusyuz atau durhaka pada suami tidak berhak atas beberapa bentuk nafkah setelah cerai.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi, otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam, istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelas Suryana.
Kendati demikian, hakim tetap mengabulkan salah satu tuntutan Paula, yakni nafkah Mut'ah sebagai bentuk penghargaan terakhir dari suami kepada istri.
Load more