News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 Tips Aman Menggunakan Kipas Angin saat Tidur

Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan ketika menggunakan kipas angin untuk tidur. Bila tidak, justru bisa berbahaya untuk keamanan dan kesehatan tubuh.
Kamis, 17 Maret 2022 - 22:25 WIB
Ilustrasi Kipas angin
Sumber :
  • tim tvOne

Kipas angin seringkali menjadi pilihan untuk menyejukkan ruangan di saat udara sedang panas, khususnya ketika sedang tidur. Apalagi, kipas angin bisa membuat ruangan jadi sejuk dengan cepat. Bila dibandingkan dengan Air Conditioner (AC), kipas angin juga terbilang lebih hemat dan praktis.

Namun, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan ketika menggunakan kipas angin untuk tidur. Bila tidak, justru bisa berbahaya untuk keamanan dan kesehatan tubuh.  Yuk, simak beberapa tips menggunakan kipas angin berikut ini.
1. Pastikan kebersihan kipas angin
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah rutin membersihkan kipas angin, terutama pada bagian baling-baling dan sangkar kipas angin. Apalagi, debu lebih mudah menumpuk dengan tebal pada kipas angin. Bila debu tidak dibersihkan, bisa-bisa kotoran ikut terbang ke seluruh bagian ruangan, bahkan dapat terhirup saat kamu tidur. 
Tentu, hal ini sangat berbahaya untuk pernapasan kita, terutama bagi kamu yang memiliki alergi debu. Kipas angin yang kotor bisa membuat kita jadi mudah bersin-bersin dan dapat menyebabkan flu, lho.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Pasang penyaring udara
Untuk meminimalisir kotoran, kamu dapat menambahkan kain pelindung di rangka kipas angin sebagai penyaring udara. Biasanya, bentuk penyaring udara kipas angin terbuat dari kain tile, yang memiliki pori-pori agar angin tetap bisa menyebar dengan kencang ke seluruh ruangan.

Namun, pastikan kamu rutin mencuci kain penyaring udara pada kipas angin karena debu juga bisa berkumpul di sana.

3. Hindari meletakkan terlalu dekat dengan tubuh
Siapa yang sering meletakkan kipas angin terlalu dekat dan menghadap tubuh? Hal ini memang akan membuat kamu merasa lebih sejuk dan nyaman. 

Namun, meletakkan kipas angin dekat tubuh tidak baik untuk kesehatan. Bila terpapar angin secara berlebihan, justru bisa membuat kita mudah masuk angin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cobalah untuk mengatur jarak penempatan kipas angin agar tidak terlalu dekat dengan tubuh.

4. Arahkan ke dinding
Seperti yang telah dikatakan pada poin ketiga, kipas angin tidak boleh mengarah ke tubuh. Untuk mengakalinya, kamu dapat menghadapkannya ke dinding.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT