Ini menjadi akhir perjalanan bisnis pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu setelah diputuskan dalam rapat kreditur kepailitan Sritex pada 28 Februari 2025.
Dari pailitnya Sritex, terdapat 11.025 karyawan menjadi korban PHK. Tunjangan Hari Raya (THR) eks keryawan Sritex juga terancam tidak dibayar.
“THR 2025 terhutang,” kata Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani, Selasa (11/3/2025).
“Akan dibayar dari hasil penjualan aset,” lanjut dia.
Selain itu pada 2025 ini Tigor juga melihat ada pembatasan telekomunikasi di mana internet dimatikan.
“Di mana kita mau ngambil uang di ATM itu juga kesulitan, terus ada lagi listrik mati dalam beberapa hari. Itu sebenarnya apa yang terjadi 2025 ini,” kata Tigor.
Menurutnya ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi sehingga ada beberapa pihak yang harus dibungkam, seakan tidak diizinkan untuk mereka berbicara.
Load more