tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, kini dapat dilakukan secara mencicil melalui aplikasi T-Samsat.
Dalam unggahannya di media sosial pada Minggu, 16 Maret 2025, Dedi menjelaskan bahwa fasilitas cicilan pajak ini tersedia khusus bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat.
"Hari ini ketgiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," kata Dedi.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.
Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, layanan cicilan pajak kendaraan dapat diakses melalui aplikasi Tabungan Samsat (T-Samsat).
Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti memiliki rekening tabungan serta kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
Dengan adanya T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat.
Selain itu tidak ada biaya tambahan, baik dalam bentuk administrasi maupun denda keterlambatan.
Wajib pajak juga diberikan fleksibilitas dalam menentukan tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kondisi keuangan mereka.
Melalui sistem autodebet, pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
1. Masuk ke aplikasi BJB DIGI
2. Pilih opsi registrasi T-Samsat di menu Administrasi
3. Tentukan jenis registrasi serta jenis kendaraan
4. Masukkan nomor polisi kendaraan
5. Bukti Registrasi BJB T-Samsat akan diterima melalui inbox aplikasi BJB Mobile
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.
(amr)
Load more