tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, kini dapat dilakukan secara mencicil melalui aplikasi T-Samsat.
Dalam unggahannya di media sosial pada Minggu, 16 Maret 2025, Dedi menjelaskan bahwa fasilitas cicilan pajak ini tersedia khusus bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat.
"Hari ini ketgiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," kata Dedi.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.
Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, layanan cicilan pajak kendaraan dapat diakses melalui aplikasi Tabungan Samsat (T-Samsat).
Load more