GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Coba-coba! Ternyata Ini Sanksi bagi Perusahaan Nakal yang Telat atau Tidak Bayar THR ke Pegawainya

Jangan main-main, sanksi berat sudah menanti bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya menurut peraturan Kemnaker.
Senin, 17 Maret 2025 - 11:04 WIB
Ilustrasi THR
Sumber :
  • Unsplash

tvOnenews.com - Ternyata ini sanksi yang dikenakan oleh pemerintah bagi perusahaan nakal yang terlambat atau tidak membayar THR kepada pegawainya.

Pada hari ini, Senin 17 Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil atau PNS mulai cair apabila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, untuk pegawai swasta ataupun pengemudi ojek online, THR dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1446 H.

Itu artinya jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawainya maksimal di tanggal 24 Maret 2025.

Pegawai dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, maka mereka akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji, sedangkan jika kurang dari setahun, maka diberikan menurut aturan yang berlaku.

Namun jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui musyawarah.

Para pegawai juga bisa membawa permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan apabila mediasi dengan perusahaan tidak mencapai kesepakatan.

Ilustrasi THR PNS
Ilustrasi THR PNS
Sumber :
  • Pixabay

 

Di sisi lain, ternyata masih banyak ditemukan kasus seputar perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada para pegawainya sesuai aturan pemerintah.

Bahkan menurut laporan yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023, tercatat ada ribuan aduan soal masalah pemberian THR.

Menanggapi hal itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuat regulasi yang mengatur soal sanksi bagi perusahaan yang tak bayarkan THR kepada karyawannya.

Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 10 disebutkan bahwa THR harus dibayar full, tak boleh dicicil.

Bukan cuma itu, perusahaan yang tidak menunaikan hak pegawainya soal pemberian THR, maka mereka akan menerima sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu perusahaan yang telat bayar THR, wajib bayar denda sebesar 5 persen dari total THR itu sendiri,“ kata unggahan video di akun Instagram @kemnaker.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR
Sumber :
  • Unsplash

 

Kemnaker menambahkan bahwa denda yang dibayarkan oleh perusahaan bukanlah pengganti pembayaran THR.

Itu artinya, perusahaan tetap tidak bisa melewatkan kewajiban membayar THR kepada karyawannya secara penuh meski sudah melunasi denda dari pihak terkait.

Lebih lanjut, bukan hanya denda saja, perusahaan yang tak membayar THR ke pegawainya juga dikenakan hukuman adminstrasi, teguran tertulis, sampai pembatasan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan yang lebih beratnya lagi, operasional perusahaan bisa dibekukan untuk sementara waktu apabila hak THR dari pegawai sengaja tidak dibayarkan.

(han)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Program ini diarahkan sebagai upaya memperkuat posisi mitra pengemudi sebagai pekerja mandiri yang tetap memiliki akses terhadap jaminan sosial.
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal tinju dunia pekan ini, di mana ada perebutan gelar juara antara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di laga penting antara Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro.
Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Natalius Pigai menilai orang yang menentang program MBG sama saja dengan menentang HAM. Hal ini merespons kritik dari Ketua BEM UGM yang kirim surat ke UNICEF.
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.

Trending

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan akan mengawal kasus meninggalnya Nizam Safei (12) akibat disiksa ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT