News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Coba-coba! Ternyata Ini Sanksi bagi Perusahaan Nakal yang Telat atau Tidak Bayar THR ke Pegawainya

Jangan main-main, sanksi berat sudah menanti bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya menurut peraturan Kemnaker.
Senin, 17 Maret 2025 - 11:04 WIB
Ilustrasi THR
Sumber :
  • Unsplash

tvOnenews.com - Ternyata ini sanksi yang dikenakan oleh pemerintah bagi perusahaan nakal yang terlambat atau tidak membayar THR kepada pegawainya.

Pada hari ini, Senin 17 Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil atau PNS mulai cair apabila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, untuk pegawai swasta ataupun pengemudi ojek online, THR dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1446 H.

Itu artinya jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawainya maksimal di tanggal 24 Maret 2025.

Pegawai dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, maka mereka akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji, sedangkan jika kurang dari setahun, maka diberikan menurut aturan yang berlaku.

Namun jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui musyawarah.

Para pegawai juga bisa membawa permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan apabila mediasi dengan perusahaan tidak mencapai kesepakatan.

Ilustrasi THR PNS
Ilustrasi THR PNS
Sumber :
  • Pixabay

 

Di sisi lain, ternyata masih banyak ditemukan kasus seputar perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada para pegawainya sesuai aturan pemerintah.

Bahkan menurut laporan yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023, tercatat ada ribuan aduan soal masalah pemberian THR.

Menanggapi hal itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuat regulasi yang mengatur soal sanksi bagi perusahaan yang tak bayarkan THR kepada karyawannya.

Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 10 disebutkan bahwa THR harus dibayar full, tak boleh dicicil.

Bukan cuma itu, perusahaan yang tidak menunaikan hak pegawainya soal pemberian THR, maka mereka akan menerima sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu perusahaan yang telat bayar THR, wajib bayar denda sebesar 5 persen dari total THR itu sendiri,“ kata unggahan video di akun Instagram @kemnaker.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR
Sumber :
  • Unsplash

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemnaker menambahkan bahwa denda yang dibayarkan oleh perusahaan bukanlah pengganti pembayaran THR.

Itu artinya, perusahaan tetap tidak bisa melewatkan kewajiban membayar THR kepada karyawannya secara penuh meski sudah melunasi denda dari pihak terkait.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait zebra cross buatan masyarakat di Jalan Dr. Soepomo arah Pancoran, Jakarta Selatan.
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Persib Bandung akan memulai kembali kompetisi sepak bola paling bergengsi di Indonesia ini dengan menghadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Minggu (5/4/2026). 
Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memberikan ucapan haru untuk Yana Shcherban yang resmi berpisah dengan skuad Jakarta Pertamina Enduro jelang final four Proliga 2026.

Trending

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT