tvOnenews.com - Setelah kasus penganiayaan seorang dokter koas yang videonya viral di medsos, ibu Lady Aurellia akhirnya mengungkapkan penyesalan.
Beberapa waktu belakangan ini media sosial dibuat gaduh dengan video viral mengenai penganiayaan dokter koas yang terjadi di sebuah kafe dii kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada 11 Desember 2024.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria memukuli bagian wajah laki-laki muda. Usut punya usut, penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang sopir bernama Datuk kepada dokter koas.
Penganiayaan bermula ketika Lady Aurellia mengadukan soal jadwal piketnya kepada orangtuanya. Lady menilai bahwa jadwal tersebut tidak adil.
Ibu Lady Aurellia, Sri Meilina atau Lina bersama sopir keluarganya bertemu dengan dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Luthfi Hadhyan.
Namun, di tengah-tengah pertemuan tersebut, sang sopir lalu memukul bagian wajah Luthfi beberapa kali, hingga menyebabkan luka serius.
Video penganiayaan tersebut tersebar luas di media sosial dan mendapat respon negatif dari netizen.
Kini, masalah tersebut bahkan sudah sampai di ranah hukum. Datuk pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Hukuman tersebut resmi ditetapkan setelah terbukti memukuli Luthfi.
Setelahnya, giliran Lady dan kedua orangtuanya, yakni Lina dan Dedy Mandarsah yang dipanggil pihak polisi untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi Sektor Ilir Dua, Kota Palembang, Selasa (17/12/2024) dini hari, berdasarkan laporan Tim tvOnenews, Lady terlihat langsung lari terbirit-birit memasuki mobil, tanpa memberikan sepatah kata apa pun kepada awak media.
"Saya pribadi dan keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada ananda Lutfhi beserta orangtua atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh sopir saya atas nama Fadila, dan saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada kedua orangtua Lutfhi atas kejadian ini," ujar Sri Meilina atau Lina setelah diperiksa pada Selasa (17/12/2024) dini hari.
Masih di tempat yang sama, pengacara Lady, Titis Rahmawati juga menyampaikan, bahwa selama pemeriksaan berlangsung ada 35 pertanyaan oleh petugas kepolisian kepada Lina.
"Jadi, kegiatan ari ini kita dengan itikaf baik mengantarkan klien kami untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang viral ini. Kurang lebih masing-masing 35 (pertanyaan)," ujar Titis Rahmawati.
(ism)
Load more