Hal ini karena mengingat AKP Dadang Iskandar yang diduga membekingi tambang galian C ilegal, kasus yang diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto.
Mengutip dari LHKPN yang dilaporkan oleh AKP Dadang Iskandar pada 2020, ia memiliki sejumlah aset hingga uang tunai yang ditotalkan mencapai ratusan juta rupiah.
Jumlah tersebut belum termasuk utang yang dimiliki oleh AKP Dadang Iskandar dalam laporan LHKPN-nya yang mencapai Rp100 juta pada 2020 lalu.
Belum diketahui besaran harta kekayaan dari AKP Dadang Iskandar tahun 2024 ini mengingat laporan LHKPN-nya itu dirilis pada 2020 silam.
Load more