GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mary Jane, Terpidana Mati asal Filipina karena kasus narkotika
Sumber :
  • Antara

Termasuk 5 Terpidana Mati Paling Fenomenal di Rezim Jokowi, Kini Mary Jane Bisa Bebas di Era Prabowo?

Mary Jane Veloso termasuk salah satu terpidana mati paling fenomenal di rezim Jokowi. Akankah Mary Jane terbebas dari hukuman mati usai dipindahkan ke Filipina?

Jumat, 22 November 2024 - 09:54 WIB

tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari Mary Jane, sosok terpidana mati di era Jokowi yang sebelumnya menunggu kepastian akan vonis hukuman terhadapnya.

Sebagai informasi, Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 lalu karena kasus narkotika.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.

Lebih lanjut, Yusril  menyebutkan hingga saat ini belum ada undang-undang (UU) yang mengatur tentang mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoner di Indonesia.

Akan tetapi pemindahan narapidana bisa dilakukan berdasarkan MLA, kesepakatan para pihak, dan diskresi dari Presiden untuk mengambil keputusan maupun kebijakan.

Baca Juga

Saat ini terpidana mati Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. 

Mary Jane sendiri masih menjalani masa pembinaan bersama dengan warga binaan yang lain. Akankah Mary Jane terbebas dari hukuman mati usai dipindahkan ke Filipina?

Selain Mary Jane, ada empat sosok terpidana mati yang fenomenal di era Jokowi, termasuk sosok gembong narkoba Freddy Budiman.

Berikut 5 terpidana mati paling fenomenal di rezim Jokowi dan kisah Mary Jane yang bisa bebas di era Prabowo:

1. Rani Andriani

Rani Andriani
Pada 2015, Rani Andriani, alias Melisa Apriliani, menjadi salah satu warga negara Indonesia yang dieksekusi mati setelah divonis atas kasus peredaran narkoba. 

Rani ditangkap dengan heroin seberat 3.500 gram dan menerima vonis mati pada tahun 2000 oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dieksekusi bersama lima terpidana lainnya, yang sebagian besar adalah warga negara asing.

2. Freddy Budiman

Gembong Narkoba, Freddy Budiman

Freddy Budiman adalah gembong narkoba yang dieksekusi mati di Nusakambangan. Karir kriminal Freddy dimulai sebagai bos pencopet di Surabaya pada 1990-an, sebelum beralih ke bisnis narkoba pada 2000-an.

Meski beberapa kali tertangkap dan dipenjara, Freddy tetap mengoperasikan jaringan narkobanya dari dalam penjara, termasuk penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi yang akhirnya menyeretnya ke hukuman mati.

3. Raheem Agbaje Salami 

Raheem Agbaje Salami

Terpidana mati asal Nigeria ini dieksekusi pada 29 April 2015 atas kasus penyelundupan heroin seberat 5 kilogram ke Indonesia. 

Sebelum dieksekusi, Raheem berpesan agar ginjalnya didonorkan dan meminta dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.

4. Myuran Sukumaran dan Andrew Chan

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan

Dua anggota kelompok "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dieksekusi pada 2015 setelah divonis bersalah karena berusaha menyelundupkan 8,3 kilogram heroin dari Indonesia. 

Kasus mereka menjadi perhatian dunia internasional karena dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kebijakan anti-narkotika Indonesia.

5. Mary Jane Veloso

{{imageId:300312}}
Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, ditangkap pada 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah ditemukan heroin seberat 2,6 kilogram di kopernya. 

Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan barang tersebut, mengklaim menjadi korban penipuan oleh orang yang merekrutnya. 

Vonis mati dijatuhkan pada 2015, namun eksekusinya ditangguhkan karena permintaan pemerintah Filipina. 

Pada November 2024, Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan bahwa Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina setelah 14 tahun ditahan di Indonesia. 

Pemindahan ini dimungkinkan oleh permintaan resmi pemerintah Filipina kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Langkah ini memberi harapan baru bagi Mary Jane untuk mendapat kesempatan hukum di negaranya.

Termasuk kemungkinan untuk memberikan kesaksian terhadap sindikat perdagangan manusia yang menjeratnya. (udn)
 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya

Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya

Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, resmi mengajukan permohonan penangguhan
Soal Kasus Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris: Razman Arif Layak Ditahan!

Soal Kasus Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris: Razman Arif Layak Ditahan!

Pengacara top Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, mendesak agar Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus, segera ditahan buntut insiden ricuh di PN Jakut
Aksi Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh, Ini 7 Tuntutan yang Ditegaskan BEM SI

Aksi Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh, Ini 7 Tuntutan yang Ditegaskan BEM SI

Aksi unjuk rasa bertajuk "Indonesia Gelap" yang digelar mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, berujung ricuh sebelum akhirnya dibubarkan
Ray White Indonesia Sabet Penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025

Ray White Indonesia Sabet Penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025

Ray White jadi brand properti terdepan raih penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025. Acara diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD.
SK Kepengurusan PDIP Dipersoalkan, Orang Ngaku Kader Gugat Kementerian Hukum dan HAM Lagi

SK Kepengurusan PDIP Dipersoalkan, Orang Ngaku Kader Gugat Kementerian Hukum dan HAM Lagi

Sekelompok orang yang mengklaim sebagai kader PDIP menggugat Kementerian Hukum dan Ham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024) terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Confluent dan Databricks Bermitra Dorong Era Baru Real-Time AI

Confluent dan Databricks Bermitra Dorong Era Baru Real-Time AI

Confluent, Inc (NASDAQ:CFLT), pionir di data streaming, dan Databricks, perusahaan Data dan AI mengumumkan perluasan besar dalam kemitraan mereka.
Trending
Aksi Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh, Ini 7 Tuntutan yang Ditegaskan BEM SI

Aksi Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh, Ini 7 Tuntutan yang Ditegaskan BEM SI

Aksi unjuk rasa bertajuk "Indonesia Gelap" yang digelar mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, berujung ricuh sebelum akhirnya dibubarkan
Komisaris, Direksi, dan Pekerja Pertamina Sepakat Perkuat Kualitas SDM Perusahaan sebagai Tulang Punggung Bangsa Demi Wujudkan Swasembada Energi Nasional

Komisaris, Direksi, dan Pekerja Pertamina Sepakat Perkuat Kualitas SDM Perusahaan sebagai Tulang Punggung Bangsa Demi Wujudkan Swasembada Energi Nasional

Komisaris, Direksi dan seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero) menyatakan tekad bersama untuk memperkuat kualitas SDM dalam mewujudkan Pertamina sebagai tulang -
Ray White Indonesia Sabet Penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025

Ray White Indonesia Sabet Penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025

Ray White jadi brand properti terdepan raih penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025. Acara diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD.
Soal Kasus Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris: Razman Arif Layak Ditahan!

Soal Kasus Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris: Razman Arif Layak Ditahan!

Pengacara top Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, mendesak agar Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus, segera ditahan buntut insiden ricuh di PN Jakut
SK Kepengurusan PDIP Dipersoalkan, Orang Ngaku Kader Gugat Kementerian Hukum dan HAM Lagi

SK Kepengurusan PDIP Dipersoalkan, Orang Ngaku Kader Gugat Kementerian Hukum dan HAM Lagi

Sekelompok orang yang mengklaim sebagai kader PDIP menggugat Kementerian Hukum dan Ham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024) terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Confluent dan Databricks Bermitra Dorong Era Baru Real-Time AI

Confluent dan Databricks Bermitra Dorong Era Baru Real-Time AI

Confluent, Inc (NASDAQ:CFLT), pionir di data streaming, dan Databricks, perusahaan Data dan AI mengumumkan perluasan besar dalam kemitraan mereka.
Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya

Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya

Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, resmi mengajukan permohonan penangguhan
Selengkapnya
Viral