Masih Ingat Kisah Ahmad Suradji? 'Dukun dari Neraka' yang Tega Habisi Nyawa 42 Wanita Serta Mengisap Air Liur Para Korbannya Demi Kesaktian
- Tangkapan layar youTube History Indonesia
Namun, bagi Suradji, para wanita ini hanyalah sarana untuk mencapai tujuannya.
Modus Operandi Pembunuhan sang Dukun Neraka
Para korban, kebanyakan berusia antara 13 hingga 27 tahun, datang ke rumah Suradji untuk mendapatkan bantuan perdukunan.
- youtube.com
Suradji akan membawa mereka ke ladang tebu di sekitar rumahnya, tempat ia melancarkan aksinya.
Di sana, ia memerintahkan korban untuk menggali lubang hingga sebatas pinggang, dan kemudian ia mengubur mereka hidup-hidup, mencekik mereka hingga tewas, lalu mengisap air liur mereka.
Dia percaya bahwa mengisap air liur korbannya akan memberinya kekuatan gaib.
Setelah korban tewas, Suradji akan mengubur tubuh mereka dengan posisi kepala menghadap ke rumahnya. Menurut kepercayaannya, hal ini akan memperkuat ilmu kebatinannya.
Tindakan keji Ahmad Suradji baru terungkap pada tahun 1997, ketika seorang warga menemukan mayat telanjang seorang wanita di ladang tebu.
Mayat tersebut teridentifikasi sebagai Sri Kemala Dewi, seorang wanita muda yang dilaporkan hilang.
Awalnya, polisi mencurigai suami Dewi sebagai pelaku, mengingat adanya pertengkaran antara keduanya sebelum Dewi menghilang.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengarah pada Suradji, setelah seorang saksi mengaku pernah melihat Dewi pergi ke rumah Suradji untuk konsultasi.
Ketika polisi menggeledah rumah Suradji, mereka menemukan barang-barang milik korban, termasuk pakaian dan perhiasan wanita.
Penemuan ini menguatkan dugaan bahwa Suradji adalah pelaku pembunuhan tersebut. Dalam interogasi, Suradji akhirnya mengakui semua kejahatannya, termasuk pembunuhan terhadap 41 wanita lainnya.
Dia mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah untuk mendapatkan kekuatan mistis.
Hukuman Mati Dukun AS
Kasus Ahmad Suradji mencengangkan publik Indonesia dan memicu kemarahan luas. Pada 24 April 1998, hakim memutuskan bahwa Suradji harus dihukum mati atas pembunuhan 42 wanita.
Selama proses hukum, Suradji sempat mengajukan berbagai upaya hukum untuk menghindari eksekusi, termasuk permohonan grasi kepada Presiden Indonesia, namun semua upayanya ditolak.
Di dalam penjara, Ahmad Suradji mengklaim bahwa ia telah bertobat dan meninggalkan ilmu kleniknya.
Load more