Sementara itu, hak asuh Betrand Peto tidak diketahui akan jatuh ke tangan siapa. Ini mengingat, jika statusnya adalah sebagai anak angkat, bukan anak kandung.
Meski begitu, dilansir laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, pasangan yang mengangkat anak tersebut berhak atas hak asuh anak tersebut. Sebab, mereka sudah bersedia mengadopsi dengan perjanjian akan memberikan segala keperluan sang anak dan juga tetap memiliki tanggung jawab, meski orangtua angkatnya bercerai.
"Pihak pertama yang berhak atas hak asuh anak angkat adalah pasangan itu sendiri. Karena mereka sudah bersedia mengadopsi dengan perjanjian memberikan segala hal yang diperlukan buah hati dalam hidup maka mereka juga bertanggung jawab atas mereka setelah perceraian," begitulah penjelasan di laman resmi Kejaksaan RI.
Namun, tidak menutup kemungkinan juga jika anak angkat seperti Betrand Peto kembali lagi ke keluarga kandung atau orangtua aslinya.
"Hak asuh anak angkat dalam perceraian bisa kembali pada orang tua aslinya jika memang orang tua aslinya menginginkan hal ini," begitu kelanjutannya.
Load more