tvOnenews.com - Nama Freddy Budiman sebagai Seorang mantan gembong narkoba sudah tidak asing lagi didengar.
Freddy Budiman mampu mengubah sejarah Indonesia sebagai gembong dari kasus penyelundupan narkoba terbesar.
Dalam kasusnya, Freddy Budiman dinyatakan bersalah atas kepemilikan 1,4 juta butir pil ekstasi yang ia selundupkan dari china pada tahun 2012 silam.
Gembong narkoba tersebut mendapatkan hukuman pidana mati dan telah dieksekusi pada tahun 2016 silam.
Saat menjelang eksekusinya, Freddy Budiman memutuskan untuk berhijrah dan mengubah penampilannya, seperti mengenakan gamis hingga memanjangkan janggutnya.
Lantaran kematian mantan gembong narkoba itu dinilai sebagai salah satu kematian yang indah baginya.
Load more