tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘Kopi Sianida’, Jessica Wongso akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 8 tahun lamanya.
Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur - Utara hingga 27 Maret 2032.
Jessica telah mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun.
Padahal, Jessica mengaku bahwa dirinya merupakan sahabat dari Mirna. Bahkan saat proses sidang, ia mengatakan bahwa Mirna sempat curhat kepadanya mengenai kondisinya waktu itu.
Jessica Wongso bebas dari bui. (Tim tvOnenews - Rika Pangesti)
Namun, ia harus menelan pil pahit setelah kehilangan sahabatnya itu dan berujung masuk bui. Seperti apa cerita Jessica saat Mirna curhat padanya, simak informasinya berikut ini.
Load more