tvOnenews.com - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan sianida, telah resmi menghirup udara bebas setelah menjalani delapan tahun di penjara.
Kebebasan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat Indonesia, mengingat Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2016 karena terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin.
Jessica dibebaskan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut Deddy, Jessica mendapatkan hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Eduar dalam keterangannya.
Namun, meskipun telah bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," tambahnya.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso ini menjadi sorotan publik sejak awal 2016.
Wayan Mirna Salihin tewas pada 6 Januari 2016 setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016, hanya beberapa minggu setelah kejadian tersebut. Penangkapan Jessica terjadi di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta, pada 30 Januari 2016, setelah ia sempat menghilang dari kediamannya.
Proses hukum Jessica Wongso berlangsung selama beberapa bulan, dimulai dari sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016 hingga vonis dijatuhkan pada 27 Oktober 2016.
Majelis hakim yang diketuai oleh Kisworo menyatakan bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP, dan ia divonis 20 tahun penjara.
Meskipun Jessica mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan tersebut pada Maret 2017 dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi pada Juni 2017, permohonan kasasi tersebut juga ditolak, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam persidangan, Jessica Wongso sempat membacakan nota pembelaan pada 12 Oktober 2016. Ia mengaku tidak menyangka bahwa hari di mana Mirna meninggal akan menjadi pertemuan terakhir mereka.
“Mirna adalah teman yang baik, karena Mirna memiliki sifat yang ramah, baik hati, dan jujur dengan teman-temannya. Selain itu, dia juga sangat humoris, kreatif, dan pandai. Walau kita jarang bertemu karena tinggal di negara yang berbeda, tetap sangat mudah untuk menghabiskan waktu berjam-jam bercanda dan mengobrol pada saat bertemu,” ujar Jessica saat membacakan nota pembelaan.
Jessica tetap bersikeras bahwa ia tidak membunuh Mirna, meskipun berbagai tuduhan terus diarahkan kepadanya.
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Mirna divonis bebas. Sumber: istimewa
“Yang Mulia, sulit untuk menjelaskan apa yang benar-benar saya rasakan atas kejadian ini. Saya tidak tahu harus berbuat apa. Apa benar ini gara-gara kopi? Tapi satu hal yang saya tahu dan yakinkan, saya tidak menaruh racun dalam kopi yang diminum Mirna,” ungkapnya.
Jessica juga menjelaskan bahwa dirinya sempat menginap di sebuah hotel bersama keluarganya untuk mencari ketenangan, namun ia justru dituduh berusaha melarikan diri dari proses hukum.
“Padahal waktu itu kami hanya mencari ketenangan dan kenyamanan yang tidak bisa didapatkan di rumah lagi. Untuk keluar membeli makan saja sulit. Mulai hari penangkapan, tekanan dari polisi semakin terlihat. Mereka terus-menerus menyuruh saya untuk mengaku dengan rekaman CCTV sebagai senjata,” jelasnya.
Salah satu momen terberat yang dialami Jessica adalah saat ia harus melakukan rekonstruksi di kafe tempat Mirna meminum es kopi yang mengandung racun sianida.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Jessica mengaku mendapatkan tatapan sinis dari semua orang yang hadir di kafe tersebut.
“Tapi yang membuat saya hancur adalah pada saat melihat Arief dan Hanny, dan keluarga mereka. Di balik ekspresi saya yang tenang, saya hanya ingin berteriak kepada mereka kalau saya tidak membunuh Mirna. Mohon tolong saya, saya sangat menderita. Namun pada saat itu, saya hanya bisa menerima perlakuan dan perasaan mereka, dan berdoa semoga Tuhan memberikan jalan keluar,” jelas Jessica dalam pledoinya.
Walaupun seluruh masyarakat seakan mengintimidasi dirinya, Jessica mengaku tidak menyesal karena telah mengenal Mirna sebagai temannya. Ia bahkan meyakini bahwa Mirna tahu dirinya tidak mungkin meracuni seseorang.
“Karena pengalaman ini, hidup saya tidak akan kembali seperti semula. Namun saya tidak menyesal telah mengenal Mirna. Dia akan selamanya hidup di hati saya sebagai teman yang baik dan dia tahu kalau saya tidak mungkin meracuni orang,” terangnya.
Jessica bersumpah bahwa dirinya tidak membunuh atau meracuni Mirna. Ia memohon kepada majelis hakim agar tetap diberikan keadilan dan menilai karakternya dengan hati yang bijak.
"Saya bersumpah kalau saya bukan seorang pembunuh. Saya berada di sini dengan tegar dan kuat adalah bukti yang mutlak kalau Tuhan bersama kita semua,” tutup Jessica.
Meskipun telah menjalani delapan tahun dari masa hukumannya, kasus ini tetap meninggalkan bekas mendalam di masyarakat Indonesia.
Jessica Wongso, yang kini telah bebas bersyarat, masih menjadi sosok kontroversial yang dikenang karena keterlibatannya dalam kasus 'kopi sianida'. (udn)
Load more