Tak hanya itu, Dede juga dapat dijerat ‘Contempt of Court’ atau penghinaan terhadap pengadilan, dimana diatur dalam Pasal 207, Pasal 217, Pasal 224 KUHP dengan hukuman satu setengah tahun penjara.
“Dia juga bisa dijerat dengan pemalsuan dokumen ya, bila ternyata keterangannya yang dulu diberikan atau sekarang akta notarisnya diperiksa oleh penyidik ternyata tidak benar,” ujarnya.
“Maka dia bisa dijerat dengan Pasal 266 berkaitan dengan pemalsuan dokumen dengan maksud tertentu,” sambungnya.
Meski sebelumnya Dede mengaku siap untuk menggantikan 8 terpidana yang masuk penjara atas kesaksiannya di tahun 2016.
Namun Fredrich menanggapi bahwa tak ada orang yang akan siap masuk penjara bahkan mati sekalipun.
“Kalau siap dipenjara ini kan sekarang lagi viral kan, semua ingin masuk TV, disorot, diketahui, dikenal sama publik, disambut sebagai pahlawan,” sindir Fredrich.
“Tidak ada manusia di dunia ini yang siap dipenjara, tidak ada manusia di dunia ini yang tidak takut mati, bohong semua itu. Saya yakin 1000%,” lanjutnya.
Oleh karena itu, sebagai seorang praktisi hukum, Fredrich Yunadi mengingatkan kepada para pengacara atau Advokat untuk melihat bukti konkret bukan hanya berdasarkan cerita.
Load more