tvOnenews.com - Dede membuka babak baru dalam kasus Vina Cirebon. Dalam pengakuannya, ia mengatakan jika disuruh Iptu Rudiana untuk membuat kesaksian palsu, sesuai dengan skenario yang sudah dibuat oleh ayah Eky tersebut.
Pernyataan itu pertama kali Dede ucapkan dalam sebuah video di kanal YouTube KANG DEDI OFFICIAL. Kepada Dedi Mulyadi, Dede mengungkapkan jika dirinya merasa bersalah, karena telah memberikan kesaksian palsu yang membuat delapan orang tidak bersalah dihukum.
"Sebenarnya, hati kecil saya merasa dosa Pak," ujarnya, seperti yang dikutip tvOnenews.com dalam salah satu video di kanal YouTube KANG DEDI MULYADI OFFICIAL.
Menyesal karena sudah memberikan kesaksian palsu, Dede pun mengungkapkan permintan maafnya lewat video di kanal YouTube Dedi Mulyadi itu.
"Mohon maaf, saya pernah memberi keterangan palsu, mengakibatkan penderitaan buat delapan orang (terpidana) dan keluarganya," ucap Dede.
Akibat pernyataan itu, Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar disomasi oleh Iptu Rudiana lewat kuasa hukumnya. Dalam somasinya, Iptu Rudiana meminta ketiganya untuk meminta maaf karena dianggap mencemarkan nama baik. Mereka pun diberi waktu 3x24 jam untuk menyampaikan permintaan maaf tadi.
"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka dengan tegas, kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," ujar Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana.
Dedi Mulyadi tak lantas menjalankan isi somasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keluarga Dede yang pertama kali mendatanginya untuk melakukan pengakuan. Tayangan di kanal YouTube miliknya pun merupakan pengakuan asli dari Dede yang tidak ditambah atau dikurangi.
"Maafin aku deh, kalau ada ucapan aku yang tidak berkenan. Kan takut ada ucapan saya yang dianggap kasar, tidak berkenan," ujar Dedi Mulyadi.
"Tapi kalau minta maaf karena menayangkan ini, saya kan hanya merekam karena Dede," lanjutnya.
Hari ini, Kamis (25/7/2024), baik Dede maupun Dedi Mulyadi belum menyampaikan permintaan maafnya kepada Iptu Rudiana. Dedi Mulyadi sudah mengingatkan Dede, jika dirinya bisa dilaporkan ke polisi atas tuduhan fitnah, jika tidak menjalankan somasi tersebut.
Dede merasa berhak mengatakan yang sebenarnya. Ia pun siap jika dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: YouTube/KANG DEDI MULYADI OFFICIAL.
"Siap, Pak (kalau dilaporkan ke polisi). Itu, kan, hak dia. Hak manusia, kan, masing-masing. Orang lain berhak melaporkan atau tidak," ujar Dede.
"Saya berhak untuk berkata yang sebenarnya," sambungnya.
Dedi Mulyadi kemudian menambahkan, jika pernyataan Dede di ruang publik itu sah-sah saja. Toh, kejahatan yang dilakukan oleh Dede, saat memberikan kesaksian palsu tahun 2016 lalu, juga sudah diketahui oleh umum.
Sebab, pernyataan itu tertulis di dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Di mana BAP itu juga sudah banyak dibaca oleh orang lain, tidak hanya kepolisian.
"Dulu kamu bersaksi palsu, kan, ada di BAP. BAP-nya kan sudah dibaca oleh banyak orang. Sudah diperdengarkan di kesaksian tahun 2016 dan sudah diperdengarkan di kesaksian waktu dibacakan oleh tim kuasa hukum Polda, saat sidang praperadilan Pegi," ujar Dedi Mulyadi.
Hingga artikel ini ditulis belum ada tanda-tanda jika Dede dan Dedi Mulyadi akan melakukan permintaan maaf, sesuai dengan isi somasi yang dilayangkan oleh Iptu Rudiana. Apakah setelah 3x24 jam mereka akan kembali dilaporkan ke kepolisian oleh kuasa hukum Iptu Rudiana? (ism)
Load more