tvOnenews.com - Penasihat Ahli Kapolri menyebut bahwa Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus Vina Cirebon yang sudah bebas dan berseliweran di media bisa ditangkap lagi.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan resmi bebas dari jeratan hukum usai permohonan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak sah dan harus batal demi hukum.
Pegi Setiawan podcast. Sumber: kolase tim tvOnenews
Putusan tersebut juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.
Bebasnya Pegi disambut meriah oleh keluarga, kuasa hukum, hingga seluruh masyarakat Tanah Air.
Bahkan, bebasnya Pegi Setiawan ini disebut-sebut sebagai simbol kemenangan dari rakyat kecil ketika melawan kekuasaan.
Tak heran, kini Pegi sering diundang di berbagai acara TV hingga podcast YouTube untuk diwawancarai.
Ternyata, meski status tersangkanya telah dinyatakan tidak sah, Pegi masih bisa ditangkap lagi.
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku Penasihat Ahli Kapolri mengatakan, Pegi Setiawan dibebaskan karena tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai tersangka, sehingga diputuskan oleh hakim praperadilan.
Maka dalam hal ini penyidik sudah menaati perintah dari pengadilan, dengan langsung menghentikan penyidikan serta membebaskan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan. Sumber: Fathnur Rohman-Antara
"SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dari Pegi Setiawan ini merupakan contoh penyidik menghormati keputusan hakim praperadilan," ujar Aryanto Sutadi.
Berdasarkan keputusan hakim nomor lima dalam kasus Pegi Setiawan, mengatakan bahwa segala keputusan lebih lanjut yang berkenaan dengan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Namun, menurut Aryanto Sutadi, ada peraturan Mahkamah Agung yang tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan ulang.
Berkenaan dengan kasus Pegi Setiawan, Aryanto mengatakan bahwa Kapolri meminta untuk lebih perhitungan dan tidak gegabah.
Perhitungan yang dimaksud adalah menunggu hasil sidang peninjauan kembali alias PK.
"Kalau untuk kasus sekarang ini, estimate saya, polisi pasti tidak akan gegabah melakukan penyidikan lagi seperti yang dulu-dulu," ujar Aryanto Sutadi.
"Pak Kapolri bilang, kita perhitungan dulu, kita tunggu PK," sambungnya.
Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya di podcast Atta Halilintar. Sumber: YouTube Need A Talk
Jika PK yang diajukan oleh terpidana kasus Vina Cirebon dikabulkan, maka hal itu bisa menganulir semua keputusan pengadilan tahun 2016.
"Kalau PK dari para korban atas perlakukan tidak adil itu berhasil, berarti dia menganulir peradilan yang dulu. Estimate saya bisa gugur semua itu," ujar Aryanto.
"Kalau ini gugur, penetapan Pegi Setiawan sebagai DPO juga gugur, polisi tidak akan lagi melanjutkan penyidikan Pegi ini," sambungnya.
Namun, apabila PK ditolak, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan lagi dari awal dan mengungkap kesaksian-kesaksian yang baru muncul.
"Polisi akan melakukan penyidikan ulang dari awal dengan mengungkap kesaksian-kesaksian yang sekarang muncul ini, jadikanlah peradilan yang baru, dengan kesaksian yang berimbang, dengan scientific crime investigation, biar diadili lagi," kata Aryanto Sutadi.
(gwn)
Load more