Menurut Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, keterlibatan Iptu Rudiana pada perkara tersebut menjadi salah satu kejanggalan.
Oegroseno mengatakan kalau Iptu Rudiana sudah mengambil langkah seperti penyidikan pada tanggal 27 Agustus 2016 padahal laporan polisi baru dibuat di tanggal 31 Agustus.
Terlebih Iptu Rudiana pada saat itu kabarnya tidak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP.
"Laporan polisi harus dibuat oleh polisi yang mendatangi TKP sehingga dilengkapi dengan berita acara mendatangi dan memeriksa TKP. Tapi ini kenapa dibikin oleh bapaknya Eky sendiri," kata Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno.
"Kalau melihat laporan polisi seolah-olah dia mengetahui benar jumlah pelaku dan sebagainya itu yang kejanggalan-kejanggalan yang saya lihat dari dari awal seperti itu," sambungnya.
Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno dan Abraham Samad (sumber: tangkapan layar youtube Abraham Samad SPEAK UP)
Kemudian Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno pun mendapatkan pertanyaan apakah yang dilakukan Iptu Rudiana merupakan naluri seorang ayah yang merasa terpanggil karena melihat anaknya meninggal?
Menanggapi itu, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno mengatakan justru naluri Bhayangkara sejati dari Iptu Rudiana tidak muncul
Load more