Tak Tanggung-tanggung, Pegi Setiawan akan Minta Ganti Rugi ke Polda Jabar Usai Jadi Korban Salah Tangkap, Toni RM: Angkanya…
- Kolase tim tvOnenews.com
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina Cirebon kini semakin rumit setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka setelah melewati proses sidang praperadilan.
Pegi Setiawan telah menjadi korban salah tangkap hingga harus mendekam dalam tahanan selama 49 hari di Polda Jabar.
Dalam putusan sidang praperadilan, hakim PN Bandung menyatakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan harus batal demi hukum.
Lantaran dalam penetapan status tersangka Pegi Setiawan yang dilakukan oleh Polda Jabar terbukti tidak sesuai prosedur.
Namun, Pegi Setiawan yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini menjadi tulang punggung keluarga.
Sehingga bersama kuasa hukumnya, Pegi Setiawan akan menuntut sebuah ganti rugi materiil dan immateriil.
Seperti apa penjelasan kuasa hukum Pegi Setiawan mengenai pengajuan tuntutan ganti rugi tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Need A Talk, Pegi Setiawan ditemani kuasa hukumnya, Toni RM menjelaskan pihaknya akan berencana akan menuntut Polda Jabar untuk meminta ganti rugi.
Hal ini dikarenakan Pegi Setiawan telah kehilangan pekerjaannya selama ditangkap dan ditahan 49 hari di Polda Jabar.
“Pada saat menjadi kuli bangunan, kemudian ditangkap dan ditahan selama 49 hari. Pegi Setiawan kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan,” ungkap Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM pada tayangan YouTube Need A Talk.
“Sehingga ada rencana untuk menuntut ganti kerugian, ada dua materiil dan immateriil,” sambungnya.
![]()
Pegi Setiawan. (ANTARA)
Pihaknya akan menuntut ganti rugi sebesar penghasilannya selama 49 hari akibat ditahan di Polda Jabar.
“Angkanya itu Rp150.000 (penghasilan perhari) kali 49 hari, jadi Rp 7.350.000. Itu untuk kerugian kehilangan penghasilan,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Toni mengatakan sepeda motor milik Pegi Setiawan telah disita sejak tahun 2016 hingga 2024, pihaknya akan menuntut kerugian materiil sebagai biaya sewa selama 8 tahun.
“Sehari Rp30.000 saja, kali 365 hari, kali 8 tahun, kurang lebih 87 juta per satu sepeda motor. Kali dua, ada dua motor tuh (disita). Kurang lebih 150 jutaan lah,” ujarnya.
Tak hanya itu, selama Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka tentunya timbul rasa malu serta nama baiknya tercemar.
Load more