tvOnenews.com - Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dikabarkan bersedia menjadi saksi pada sidang peninjauan kembali atau PK mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Saka Tatal.
Hal itu disampaikan setelah Saka Tatal yang didampingi kuasa hukumnya, Titin Prialianti, mendatangi kediaman Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Saka Tatal bersama Kuasa Hukumnya saat mendatangi rumah Dedi Mulyadi (sumber: tangkapan layar youtube TvOne)
Pada kunjungannya itu, kuasa hukum dari Saka Tatal yakni Titin Prialianti meminta bantuan kepada Dedi Mulyadi untuk menjadi saksi pada sidang PK yang akan digelar pada 24 Juli mendatang.
Kita tahu jika belakangan nama Dedi Mulyadi sempat mencuri perhatian setelah dirinya memiliki niat untuk menguji kebenaran dibalik kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.
Dedi Mulyadi pun turun langsung mengumpulkan bukti baru dan bertekad untuk memberikan keadilan bagi orang-orang yang tidak bersalah.
Melansir dari tayangan Kabar Petang TvOne, hal tersebutlah yang membuat kuasa hukum Saka Tatal meminta bantuan kepada Dedi Mulyadi atas segala temuan dari eks Bupati Purwakarta.
"Karena bergerilya nya Pak Dedi ke semua saksi yang pernah dihadirkan di persidangan dan itu luar biasa. Dengan buk-bukti yang dulu sulit saya dapatkan, keterangan saksi yang sebenarnya saja diarahkan sesuai BAP Tetapi setelah didatangi oleh Pak Dedi bicara dengan nyaman semuanya terungkap," kata kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti.
"Itulah sebabnya dari tim kuasa hukum Saka meminta Pak Dedi sebagai saksi karena ternyata apa yang disampaikan itu memang yang terjadi di masa itu," sambungnya.
Koalse Saka Tatal, Kuasa Hukumnya dan Dedi Mulyadi (sumber: tangkapan layar youtube TvOne)
Di sisi lain, Dedi Mulyadi pun mengatakan jika dirinya bersedia menjadi saksi pada persidangan peninjauan kembali Saka Tatal pada 24 Juli mendatang.
"Berulang-ulang saya yakin mereka tidak bersalah," kata Dedi Mulyadi
"Bersedia dengan senang hati karena saya alurnya di otak saya sudah kegambar dan sudah terbaca, sudah terasa, walaupun saya hanya merekonstruksi peristiwa di 2016," lanjutnya.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, persidangan peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal akan digelar para 24 Juli 2024 mendatang.
Dikabarkan jika kuasa hukum Saka Tatal sudah menyiapkan sejumlah novum baru dan juga saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti.
(akg)
Load more