Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2015 adalah tiga bulan setelah putusan prapradilan diputuskan.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani menyatakan bahwa pihaknya masih punya waktu tiga bulan untuk mengajukan ganti rugi.
“PK urusannya dengan yang lain, dalam artian Pegi Setiawan sudah tidak ada kaitannya dengan peristiwa hukum yang terjadi pada Vina dan Eky,” kata Sugianti.
“Jadi mungkin kami fokusnya kepada ganti rugi. Kalau memang Polda Jabar memiliki itikad baik seharusnya datang minta maaf dan memberikan kompensasi ganti rugi tersebut kepada Pegi,” tambahnya.
(amr)
Follow tvOnenews.com di sini Google News.
Load more