tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi berbicara blak-blakan soal misteri DPO kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon dan cara penanganan proses hukum dari Polisi yang sudah delapan tahun.
Kilas balik, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina menjadi sorotan publik setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari,".
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari, Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan.
Kasus kematian Vina di Cirebon, kisahnya dibuat film dan mendapat banyak perhatian masyarakat.
Sebelum dihabisi secara keji dan brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.
Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi. Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman.
Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.
Load more