"Oleh karena itu, Polisi masih (beranggapan) Pegi itu ada (terlibat), mungkin bayangannya seperti itu, cari bukti baru," pungkasnya.
"Makanya dalam putusan praperadilan, itu adalah nanti penyidik harus mencari bukti baru, seandainya Pegi Setiawan diajukan sebagai tersangka," tuturnya.
Hal itu tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung tahun 2016. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more