tvOnenews.com - Pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho memberikan tanggapan dan analisanya soal putusan hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di pusaran kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Meski sudah bebas dari status tersangka namun ada yang dikhawatirkan oleh publik terkait kemungkinan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali dari Polda Jabar.
Lantas, apakah benar ada kemungkinan Pegi Setiawan bisa ditangkap lagi di kasus pembunuhan Vina Cirebon? Simak jawaban Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho.
Pegi Setiawan saat diwawancarai oleh tvOne.
Publik pun berharap bahwa putusan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan ini akan membuka lembar baru, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Sebagai informasi, Setiawan alias disebut sebagai Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.
Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.
Hingga akhirnya perjuangan keluarga dan kuasa hukum tak sia-sia untuk Pegi Setiawan bisa dibebaskan setelah memenangkan sidang praperadilan melawan Polda Jabar.
Penjelasan Pakar Hukum soal Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali
Pakar Hukum Pidana, Prof Hibnu Nugroho menjelaskan soal kemungkinan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali, meski sudah dinyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah oleh majelis hakim di PN Bandung.
"Kita kembali pada konsep praperadilan, adalah uji tentang pemeriksaan, uji tentang bagaimana lembaga hukum melindungi hak asasi manusia, uji tentang bagaimana mendapatkan bukti," terang Hibnu Nugroho saat hadir sebagai narasumber di Kabar Petang tvOne.
"Jadi belum masuk menilai bukti yang dilakukan, makanya dalam seperti ini, ke depan si Pegi itu konsep bebas bukan bebas seperti putusan akhir," tuturnya.
Menurutnya, konsep bebas yang dinyatakan kepada Pegi Setiawan adalah bebas dari status tersangka.
"Oleh karena itu, dimungkinkan kembali Pegi, kalau ada bukti baru, tersangka kembali," paparnya.
"Ini yang harus kita pahami, konsep bebas tuh jangan diartikan bebas putusan akhir, tapi bebas dari praperadilan, penentuan tersangkanya," terangkan Prof Hibnu Nugroho .
Hal karena menurut pandangan Prof Hibnu Nugroho, sidang praperadilan kemarin itu baru menguji formil, belum masuk tahap materiil.
"Oleh karena itu, Polisi masih (beranggapan) Pegi itu ada (terlibat), mungkin bayangannya seperti itu, cari bukti baru," pungkasnya.
"Makanya dalam putusan praperadilan, itu adalah nanti penyidik harus mencari bukti baru, seandainya Pegi Setiawan diajukan sebagai tersangka," tuturnya.
Hal itu tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung tahun 2016. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more