tvOnenews.com - Pegi Setiawan alias Perong, salah satu nama yang terdapat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah tertangkap dan dijadikan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Puluhan pengacara dari berbagai daerah akan membela Pegi Setiawan alias Perong karena merasa peduli dan prihatin dengan kasus yang menimpa Pegi sebagai kuli bangunan itu.
“Kurang lebih 64 orang masih kemungkinan bertambah,” kata salah satu kuasa hukum Pegi alias Perong, Muhtar Efendi, Kamis (30/5/2024).
64 Pengacara mendukung Pegi Setiawan. (Tim tvOne - Cepi Kurniawan)
Dirinya mengatakan puluhan advokat ikut serta untuk menjadi kuasa hukum Pegi alias Perong menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Muhtar mengaku akan segera meminta tanda tangan kliennya terkait kuasa hukum.
“Ada perubahan surat kuasa karena ada penambahan (kuasa hukum) jumlahnya menjadi membengkak,” jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Jayani Kabo menjelaskan alasan mengapa puluhan pengacara ingin menjadi pengacara dari Pegi.
Ia mengatakan rekan-rekannya merasakan belas kasihan terhadap Pegi, selain itu banyak orang yang telah mengetahui dasar dari alibi Pegi.
“Rekan-rekan itu terutama karena dia belas kasihan, terus dia sudah mengetahui bahwa alibi yang terdapat itu tuh ada dasarnya,” ungkap Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Jayani Kabo.
“Mereka kasihan sama pelaku yang diduga, padahal dia bukan pelaku,” sambungnya.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Jayani Kabo. (Tim tvOne - Kabar Petang)
Ketika ditanya mengenai alasan mengapa para pengacara dan advokat ini berani menilai bahwa Pegi alias Perong tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina ini.
Jayani menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti.
“Ya kan sudah jelas pada kejadian itu Pegi tidak ada ditempat. Dan itu ada beberapa saksi dan bukti-bukti surat pembayaran yang sudah diserahkan ke Polda kata rekan kita juga,” jelasnya.
“Jadi benar-benar sangat salah sasaran kalau mengambilnya Pegi Setiawan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Jayani pun menegaskan bahwa benar bila DPO yang ditetapkan polisi terdapat 3 orang, namun tidak termasuk Pegi Setiawan.
“DPO itu benar ada 3, tapi pelakunya itu bukan Pegi Setiawan,” tegas Jayani.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti kuat yang akan dipersiapkan untuk persidangan kelak.
“(Barang bukti kuat) oh itu sudah ada sama tim kami yang sudah disiapkan untuk persidangan, itu masih di rahasiakan. Dengan sangat hormat, mohon maaf,” pungkasnya. (kmr)
Load more