Hal itu disampaikan oleh Putri di dalam podcast yang dipandu oleh Atta Halilintar.
Menurutnya sampai saat ini, polisi belum mengungkap soal siapa sosok yang melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap Vina.
"Kalau saat ini fakta yang belum terungkap adalah pelaku pemerkosaan, karena di dalam putusan itu tidak dimasukkan pasal pemerkosaan ke dalamnya," tuturnya dilansir Youtube Need A Talk.
"Hanya awalnya pasal 170 berubah menjadi pasal 340 dan 338, pasal 340 kan pembunuhan berencana, kemudian pasal 338 adalah sampai menghilangkan nyawa orang," tambahnya.
Putri Maya Rumanti selaku pengacara keluarga Vina Cirebon.
Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa hal yang luput dari kasus Vina ini adalah tidak dijeratnya para tersangka pasal pemerkosaan.
"Itu tidak dimasukkan, sementara hasil autopsi menjelaskan bahwa di dalam kemaluan Almarhumah tersebut tertinggal sperma," jelasnya.
"Sebenarnya yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa saat itu Kepolisian tidak melakukan visum kepada para tersangka juga," tambahnya.
Di mana Putri mengatakan bahwa alasan dari Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan adalah para tersangka tidak mengakui perbuatan pemerkosaan.
Load more