Tuduhan dalam Kasus Kematian Vina di Cirebon Dinilai Berbeda dengan Fakta Persidangan, Dua Pengacara Terpidana Punya Bukti
- Kolase tvOnenews.com
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana dengan korban Vina dan Eki di Cirebon kini menjadi perbincangan publik setelah 8 tahun lamanya sejak kejadian tersebut.
Sepasang kekasih, Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muhammad Rizki Saparudiana alias Eki menjadi korban meninggal atas perbuatan keji 11 tersangka.
Selama 8 tahun, kasus ini masih menyisakan 3 pelaku yang masih dalam pencarian polisi atau masih buron dan belum ditangkap
Polda Jabar telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama ketiga pelaku dalam kasus pembunuhan ini.
Sementara itu, 8 pelaku lainnya sedang menjalani proses hukum. Namun para kuasa hukum melihat kasus ini ada kejanggalan.
![]()
Kuasa Hukum Terpidana, Jogi Nainggolan. (tvOne)
Dalam wawancaranya pada program acara Menyingkap Tabir, tvOne, Kuasa Hukum dari 5 terpidana, Jogi Nainggolan mengklaim bahwa tuduhan yang diberikan kepada kliennya tersebut sangat mustahil.
Sebab dirinya bersama tim memiliki bukti bahwa tuduhan yang diberikan kepada kliennya diluar dari hal sebenarnya.
“Dari hasil penelusuran kami dalam rangka melihat kejujuran mereka sebagai tersangka pada saat itu, ternyata apa yang dituduhkan oleh penyidik itu diluar daripada hal yang sebenarnya,” ungkap Kuasa Hukum 5 terpidana, Jogi Nainggolan.
Jogi mengungkapkan dirinya telah berjuang, baik diluar persidangan, sebelum hingga saat persidangan.
Namun, image para terdakwa di tengah masyarakat sudah terbentuk sebagai pelaku kejahatan.
“Kami sudah berjuang baik di luar persidangan, sebelum persidangan, maupun di dalam persidangan,” ujarnya.
“Tetapi waktu itu yang terjadi sudah terbentuk satu image di tengah-tengah masyarakat bahwa mereka-mereka ini yang ditangkap sudah dipolarisasi menjadi bagian daripada pelaku kejahatan,” jelas Jogi.
Sementara itu, Titin Prialianti yang merupakan kuasa hukum dari Eks terpidana Saka Tatal melihat kejanggalan lainnya.
Keyakinan Titin bahwa tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan hasil forensik serta keterangan saksi kedokteran.
“Kalau dalam tuntutan dijelaskan kematian Eki dianggap karena tusukan benda samurai di dada dan di bawah perut. Ternyata, hasil forensiknya meninggal akibat patah di tengkorak bagian belakang,” ujar Titin Prialianti.
![]()
Kuasa Hukum Terpidana, Titin Prialianti. (tvOne)
Load more