Tuduhan dalam Kasus Kematian Vina di Cirebon Dinilai Berbeda dengan Fakta Persidangan, Dua Pengacara Terpidana Punya Bukti
- Kolase tvOnenews.com
Selain itu, saksi sekaligus orang yang menerima jenazah Eki pertama kali juga menyebutkan tidak ditemukan tusukan benda tajam.
“Dan didalam keterangan saksi yang menerima pertama kali jenazah, tidak ditemukan tusukan benda tajam. Jadi semuanya luka lecet, patahan, luka lecet gitu,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan saat itu, Titin Prialianti mengungkapkan bahwa baju yang dikenakan oleh korban masih utuh. Artinya tidak ada luka tusukan benda samurai seperti pada tuduhan.
“Dalam persidangan, baju yang dikenakan oleh korban Eky ketika ditunjukkan di muka sidang itu masih utuh, tidak ada tusukan atau bolong bekas benda tajam seperti dalam tuntutan,” tuturnya.
Sementara itu, Kompolnas juga memberikan peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
“Menurut saya ini perlu disikapi serius oleh Polri, ini reminder bagi Polri. Sekarang ini tidak lagi zamannya nutup-nutupi tidak lagi hanya statement, harus action,” ungkap Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto kepada tvOne, pada Selasa (21/5/2024).
Aksi tersebut harus betul-betul taktis, sehingga publik tidak dibuat berspekulasi yang justru malah makin membingungkan. (Kmr)
Load more