tvOnenews.com - Habib Bahar bin Smith merupakan salah seorang pendakwah di Indonesia dengan gaya ceramah yang berapi-api.
Pria yang kerap disapa Habib bule ini pada 2007 mendirikan Majelis Pembela Rasulullah dan memiliki kantor pusat majelis di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Banten.
Nama Habib Bahar bin Smith kerap muncul di media sosial dengan segala macam bentuk kontroversinya. Terkini, ia dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah hingga persekusi terhadap Addin Arifin, warga Bekasi.
Tak hanya itu, peristiwa ini juga menyita perhatian ormas Perjuangan Wali Songo Indonesia. Wakil Ketua Perjuangan Wali Songo Indonesia, Tubagus Santika menilai, Arifin telah menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik oleh Habib Bahar.
“Sehingga kami turut prihatin akan tindakan persekusi dari Bahar bin Smith, apalagi persekusinya itu di luar norma kemanusiaan, langsung menyerang ke rumahnya pribadi beliau. Padahal beliau juga memiliki keluarga, memiliki anak-anak yang masih kecil,” kata Tubagus Santika.
Presekusi ini dinilai cukup merugikan, sehingga pihak keluarga Wali Songo berharap ada tindak tegas dari pihak kepolisian.
“Dan ini keluarga-keluarga kami, keluarga Wali Songo prihatin atas banyaknya persekusi yang dilakukan oleh oknum-oknum habaib,” tuturnya.
“Intinya kami mendukung adanya penegakan hukum yang tegas dari pemerintah dari polisi, dari aparat keamanan, dari penasehat hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut Tubagus mengatakan, bahwa perbuatan Habib Bahar telah zalim pada Addin Arifin. Ia berharap kejadian ini tidak terjadi lagi dan tidak menimpa orang lain.
Addin Arifin disebut masih keturunan Sultan Banten dan memiliki trah darah Wali Songo. Habib Bahar bin Smith sendiri tercatat beberapa kali berseteru dengan sejumlah orang.
1. Menghina Presiden Jokowi saat Ceramah
Dalam sebuah ceramah di Palembang sekitar tahun 2016, Habib Bahar bin Smith diduga menghina Presiden Jokowi. Kemudian, pada 2018 lalu Habib Bahar dilaporkan sejumlah pihak ke polisi, salah satunya caleg PSI Muannas Alaidid.
2. Melakukan Penganiayaan Anak
Tahun 2018 Habib Bahar bin Smith terlibat kasus penganiayaan. Ia dilaporkan ke Polres Bogor atas tudingan menganiaya seorang anak berinisial MHU (17) dan CAJ (18).
Habib Bahar terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat. Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 menjerat Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
3. Penganiayaan pada Supir Taksi
Di tahun yang sama, Habib Bahar dikabarkan melakukan penganiayaan di kediamannnya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Berdasarkan pengakuannya, Habib Bahar menyebut sang sopir sudah menggoda sang istri ketika perjalanan ke pasar Asemka di Jakarta. Ia dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung.
4. Berkonflik dengan Jenderal Dudung Abdurachman
Tahun 2022, Habib Bahar bin Smith sempat menyindir ucapan mantan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang menyatakan, "Ia berdoa memakai bahasa Indonesia, karena Tuhan bukan orang Arab,”
Habib Bahar membalasnya saat ceramah dengan menyebut, "Dudung masih menyembah pohon jika tidak ada ulama atau habib Arab,”. Imbasnya, Habib Bahar dilaporkan Husin Shihab ke Polda Metro Jaya yang kemudian ditangani Polda Jabar. (adk)
Load more