Gamelan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
- Antara
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek Hilmar Farid menyambut gembira atas ditetapkannya gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO.
Pengakuan UNESCO yang berarti pengakuan dunia akan meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata internasional.
"Ini berarti tugas kita semakin dituntut untuk melestarikan warisan budaya gamelan. Sekaligus, ini juga menjadi tantangan kita semua untuk menunjukkan kepada dunia tentang upaya Indonesia memajukan Kebudayaan,” kata Hilmar.
Pelestarian Warisan Budaya Takbenda diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 106 tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Undang-Undang nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan ditetapkan. UU itu mengatur pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagai upaya pemajuan objek-objek kebudayaan. (ant/act)
Load more