Kisah Maria Pauline Lumowa, Wanita Paruh Baya yang Maling Duit dari Bank BNI Rp1,7 Triliun, Modusnya Cuma Pakai Cara Seperti ini
- tvOnenews.com
Tak tinggal diam, Kemenkumham mengklaim sudah beberapa kali mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada 2010 dan 2014 atas kasus Maria.
Namun sekali lagi Kemenkumham belum beruntung, Pemerintah Belanda kali kedua menolak permintaan ekstradisi karena Maria Pauline telah menjadi warga negara Belanda.
Pemerintah Belanda justru malah memberi opsi untuk menyidangkan kasus Maria Pauline di Belanda.
Kesempatan Pemerintah Indonesia untuk meringkus Maria Pauline terbuka saat NCB Interpol Serbia beraksi.
Mereka berhasil membekuk Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Yasonna Laoly menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi Maria Pauline.
Yasonna Laoly menyebut Pemerintah Serbia kooperatif dalam proses ekstradisi kasus tersebut.
Sebab Pemerintah Indonesia pernah membantu Serbia mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada tahun 2015 silam.
Maria Pauline Lumowa kemudian dijemput oleh tim gabungan Kemenkumham dan Polri yang dipimpin Yasonna Laoly di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more